Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Masih Ingat Tragedi Susur Sungai? 10 Siswa SMP Tewas, 2 PNS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dinilai Lalai

Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.

Editor:
(TribunMataram Kolase/ TribunJogja Hasan Sakri)
3 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sudah Ditahan, Kepala Diplontos, Tertunduk Pakai Baju Tahanan 

Termasuk di mana nantinya penempatan keduanya.

"Itu pertimbangan nanti, kita nanti komunikasikan dengan BKPP juga, karena kita harus berkoordinasi juga. Sementara ini biarkan menjalani putusan dulu," tegasnya.

Diungkapkannya, Kwarcab Sleman melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi Kwartir Ranting (Kwarran), perwakilan gugus depan, untuk melaksanakan tertib pembinaan Kepramukaan.

Diharapkan ke depan menjadi lebih baik, termasuk dari segi keorganisasianya juga.

Ketiga tersangka susur sungai SMP Negeri 1 Turi ungkap permintaan maaf lewat video ini dan sebut alasan nekat susur sungai sambil menahan air mata.
Ketiga tersangka susur sungai SMP Negeri 1 Turi ungkap permintaan maaf lewat video ini dan sebut alasan nekat susur sungai sambil menahan air mata. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Kwarcab Sleman juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Sleman pada 2021 untuk melaksanakan kursus mahir dasar maupun kursus mahir lanjut bagi calon pembina Pramuka.

"Dari kursus mereka mendapatkan SOP pelaksanaan kegiatan Pramuka agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang lagi. Untuk menjadi pembina Pramuka harus dilatih dulu, harus mendapatkan pelatihan," sebut Ery.

Terkait izin kegiatan Pramuka terutama di outdoor akan diperketat.

Kwarcab juga akan menyusun standar cara pembinaan Pramuka khususnya untuk yang berlangsung di luar kelas.

"Tentu akan kita perketat, tetapi tetap pelaksanaan pendidikan Pramuka tetap harus jalan, karena ini bagian dari pelaksanaan kurikulum," kata Ery. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Status PNS 2 Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Bakal Dipulihkan Usai Dihukum" https://regional.kompas.com/read/2020/09/02/16403901/status-pns-2-terdakwa-kasus-susur-sungai-sempor-bakal-dipulihkan-usai?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved