Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kapolri Idham Azis Tunda Proses Hukum Paslon Peserta Pilkada Serentak 2020, Kecuali Kasus Ini?

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan u

Editor:
IST
Arahan Kapolri tentang penundaan proses hukum pada Paslon Pilkada 2020 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.

Instruksi tersebut dibuat untuk mewujudkan profesionalitas dan netralitas polisi, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah Polri dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Isi telegram Kapolri tersebut pihak Kepolisian RI (Polri) menunda semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap bakal calon atau calon peserta Pilkada Serentak 2020 yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga memerintahkan jajarannya tidak memanggil maupun melakukan upaya hukum lain yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon.

Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan pengarahan terhadap anggotanya
Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan pengarahan terhadap anggotanya (IST)

Arahan Kapolri tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

“Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Proses hukum tersebut akan dilanjutkan setelah tahapan pilkada selesai atau setelah pengucapan sumpah.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri)
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akan tetapi, penundaan proses hukum tidak berlaku untuk dugaan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang mengancam keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kapolri memerintahkan jajarannya mengusut kasus-kasus yang menjadi pengecualian hingga tuntas.

Lebih lanjut, anggota yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.

“Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan giat penyidikan sebagaimana dimaksud pada poin satu di atas, akan diproses secara disiplin maupun kode etik,” berikut bunyi surat telegram tersebut.

Artikel ini telah tayang https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/15151441/arahan-kapolri-tunda-semua-proses-hukum-peserta-pilkada-2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved