Jika Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kowaas: Bakal Calon Masih Bisa Daftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan calon yang terpapar Covid-19 tetap diperbolehkan untuk terus mengikuti tahapan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memastikan calon yang terpapar Covid-19 tetap diperbolehkan untuk terus mengikuti tahapan.
Sebab, dalam pendaftaran pasangan calon (paslon) nanti KPU Kota Tomohon bakal meminta hasil swab test atau tes usap sebagai syarat pencalonan.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi SDM dan Partisipasi Masyarakat Stenly Kowaas mengatakan pihaknya sudah menggelar rakor bersama bakal pasangan calon dari parpol ataupun perseorangan terkait swab test.
"Semua calon sudah kami sampaikan di rakor kmarin untuk swab test. Lalu hasilnya akan didaftarkan di pendaftaran," kata Kowaas.
Lanjut Kowaas, andai ada calon dinyatakan positif Covid-19, sesuai swab test tetap bisa diperbolehkan mendaftar.
"Hasilnya disampaikan saat pendaftaran. Kalau hasil swab positif, yang bersangkutan tidak bisa hadir nanti akan dikonfirmasi secara virtual," jelas Kowaas.
Selain itu, jika tengah-tengah tahapan Pilkada calon kepala daerah dinyatakan terpapar Covid-19, tak membatalkan statusnya sebagai peserta Pilkada.
Namun menurut Kowaas, peserta tersebut harus melakukan isolasi mandiri atau protokol kesehatan hingga dinyatakan bebas dari Covid-19. "Untuk lebih jelas lagi, nanti kita akan menunggu juknis yang bakal turun," pungkas Kowaas.