Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut Fokus Pemutakhiran Daftar Pemilih Jelang Pilkada Serentak 2020

Dalam tahapan ini, pihak KPU masih sangat luwes untuk menerima perubahan data yang kemungkinan akan terjadi, atau masukan dari pihak lain

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado / Isvara Savitri
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebentar lagi, tahap pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Sulawesi Utara (Sulut) akan segera diadakan.

Berbarengan dengan itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut masih terus memutakhirkan data pemilih.

Menurut keterangan Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu pihaknya kini sudah memasuki tahapan rapat pleno terbuka di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) kelurahan.

Rapat pleno ini merupakan pemaparan hasil penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang sudah dilakukan KPU Sulut sejak 7 hingga 29 Agustus 2020.

Nantinya, hasil rekap formulir A.B. 1 KWK yang berisi rincian data pemilih yang dicocokkan dan diteliti (coklit) akan diserahkan kepada parpol yang hadir, Bawaslu atau PKD/PPL di tingkatan kelurahan.

Dalam tahapan ini, pihak KPU masih sangat luwes untuk menerima perubahan data yang kemungkinan akan terjadi, atau masukan dari pihak lain.

Namun Lanny berpesan agar data yang disampaikan berupa data otentik seperti nama, NIK, jenis kelamin, alamat pemilih, serta akan memilih di TPS mana.

"Setelahnya juga akan ada rapat pleno berjenjang di tahap kecamatan. Setelah itu ke tingkat kabupaten/kota untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara (DPS-red), lalu nanti sampai ke tingkat provinsi juga," jelas Lanny saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Selasa (1/9/2020).

Setelah semua tahapan pleno dan penentuan DPS selesai, Lanny mengatakan ada uji publik.

"Dalam uji publik akan melihat apakah masyarakat sudah masuk ke daftar pemilih atau belum. Atau nanti bisa saja setelah melakukan uji publik didapati pemilih yang sudah meninggal atau berubah status menjadi TNI/Polri yang sudah gugur suaranya," jelas Lanny.

Jika hal tersebut terjadi, pihaknya pun akan langsung mencoret nama yang bersangkutan dari daftar pemilih.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved