Sri Wahyuni Maria Manalip
Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip Dipangkas MA, KPK Kecewa
Hukuman Sri dipotong dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) Sri Wahyuni.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman eks Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.
Langkah MA ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kecewa.
Diinformasikan, bahwa hukuman Sri dipotong dari empat tahun dan enam bulan penjara menjadi dua tahun penjara setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.
"Jika putusan tersebur benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/9/2020).
Namun, ia menyebut KPK tetap menghormati putusan tersebut.
KPK sendiri belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
Meski menghormatinya, KPK mempersoalkan putusan MA itu karena hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
KPK pun berharap ada kesamaan visi dan semangat antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.
Adapun sebelumnya, Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2019).
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara, tuntutan Jaksa KPK terhadap Sri Wahyumi adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
• Hari Ini 1 September Tes SKB CPNS Dimulai, Hasilnya Diumumkan Pada Tanggal 30 Oktober Mendatang
• VIDEO Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 1 September 2020
• Jordi Onsu Gandeng Cita Citata di Pesta Ulang Tahun Sarwendah Tan, Kembali Jadian?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud"