Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Wabup Lasena Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Wisata

Mulai besok sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan dibuka kembali.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
Pemkab Bolmut
Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Mulai besok sejumlah tempat wisata di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan dibuka kembali.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Amin Lasena mengatakan pemerintah daerah sangat menyambut baik pembukaan tempat-tempat wisata di Kabupaten Bolmut, namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Ya. Protokol kesehatan ditempat wisata tetap dijalankan secara ketat, mengingat pandemi covid-19 ini belum berakhir, tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan yang sudah disiapkan di area tempat wisata," kata Lasena kepada Tribun Manado, Senin (31/8/2020).

Sebelumnya, Wabup juga mengingatkan tentang tata kelola Destinasi Pariwisata, berkaitan dengan pengelolaan area wisata yang lebih baik.

"Mengingat penataan destinasi wisata di kabupaten bolmut masih perlu kita perhatikan dan benahi secara bersama sama agar menjadi nilai tambah serta berdaya saing dengan daerah lainnya," ujar Lasena.

Lanjutnya, Kekayaan dan keanekaragaman sumber daya alam, budaya, tradisi, adat istiadat dan hasil karya seni yang besar dan bernilai tinggi merupakan bagian tidak terpisahkan dari sejarah daerah ini.

"Selain itu, pengembangan Sumber Daya Manusia pariwisata juga perlu ditingkatkan, sehingga kita mampu memperoleh sumber daya manusia pariwisata yang dapat menjaga memelihara dan melestarikan objek wisata yang berada di kabupaten Bolmut.

Sementara itu, Terkait dengan tarif dikawasan wisata tersebut Kepala Bidang Destinasi Wisata Remi Pontoh mengatakan pihaknya sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya bisa diketahui tarif yang nanti akan di berlakukan ditempat wisata.

"Jadi ntuk nominal tarif masuk kawasan wisata tersebut yaitu dewasa Rp 2000, Anak-anak Rp 1000, kendaraan roda dua Rp 3000, mini bus Rp 3000 dan kendaraan truk/bus Rp 5000. Ini sesuai aturan retribusi masuk kawasan wisata tentang retribusi jasa usaha khususnya di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut," papar Pontoh.

Ditambahkannya, tarif tersebut juga berlaku di semua kawasan wisata, hanya kata dia, ada juga tarif lain yang diberlakukan dikawasan wisata terkait fasilitas yang nanti digunakan pengunjung.

"Kalau untuk pemakaian fasilitas di dalam kawasan wisata itu ada juga tarif yang diatur di Perdes, misalnya tarif WC umum, atau menggunakan fasilitas tertentu didalam kawasan wisata, nah itu di kenakan biaya tersendiri," pungkasnya. ( Tribunmanado/Mejer Lumantow)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Diduga Lakukan Hal Ini, Pemilik Rumah Makan Ditemukan Tewas, Korban Tak Memakai Baju

Kisah Presiden Soeharto, SBY, dan Jokowi Gunakan Punggung Ajudan Untuk Tanda Tangan

KPU Boltim Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon, Simak Tanggal dan Waktu Pendaftaran!

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved