Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KTP Milik WNI Ditemukan saat Kelompok Houthi Gerebek Markas ISIS di Yaman, BNPT Beri Penjelasan

Video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga milik WNI saat kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.

Editor: Frandi Piring
Tangkapan Layar Video Houthi video footage from its recent ops against AQAP and IS in al-Bayda. #Yemen
Kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman dan ditemukan KTP diduga milik WNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penemuan KTP diduga milik WNI di markas ISIS Yaman menjadi perbincangan.

Selembar KTP beridentitaskan warga negara Indonesia (WNI) ditemukan saat kelompok Houthi menggeledah markas ISIS di daerah Al Bayda, Yaman.

Sebuah video beredar menampilkan penemuan KTP tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar menjelaskan video viral yang memuat penemuan KTP yang diduga WNI.

Video yang diunggah pada Sabtu malam itu juga menunjukan adanya penemuan uang pecahan rupiah di tempat yang sama.

Boy rafli saat dihubungi Tribunnews.com, menerangkan, yang bersangkutan adalah Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas.

"Syamsul Hadi alias Abu Hatim Al sundawy al Indonesy, orang Ibnu Mas’ud, merupakan tokoh penting di Suriah. Dia teridentifikasi sebagai FTF asal Indonesia yang berpengaruh di Suriah," kata Boy Rafli, Senin (31/8/2020).

"Protracted civil war atau perang sipil di Yaman adalah daya tarik munculnya berbagai kelompok teroris di Yaman, salah satunya dengan munculnya ISIS. Oleh karena itu, dengan kekalahan ISIS di Suriah dan Irak menyebabkan sejumlah “fighters” yang relokasi (relocating)," lanjut dia.

Pasukan Yaman berdiri dekat peluncur roket yang digunakan dalam operasi militer memberantas Al-Qaeda di wilayah selatan negeri itu.
Pasukan Yaman berdiri dekat peluncur roket yang digunakan dalam operasi militer memberantas Al-Qaeda di wilayah selatan negeri itu. (STR / AFP)

Sementara menyoal adanya uang pecahan rupiah di markas Isis di Yaman, ia menuturkan, hal itu menunjukan masih adanya Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau teroris lintas batas yang berpindah tempat di daerah - daerah perang.

"Hal ini juga menunjukkan terjadi perpindahan “fighters” dari satu wilayah ke wilayah lainnya, khususnya negara-negara yang memiliki konflik internal," tutur dia.

Mantan Kapolda Papua ini, menjelaskan penyerangan pada markas ISIS di Yaman oleh Houthi terjadi pada pertengahan bulan Agustus lalu.

Ia tak menjelaskan lebih lanjut, bagaimana nasib WNI itu.

Sejauh ini, Indonesia menurut Boy Rafli, telah memiliki strategi PRR (prosecution, rehabilatation and reintegration) yang efektif dalam menghadapi FTF returnees dan relocators.

Menurutnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur ketentuan menghadapi FTF returnees asal Indonesia.

Mereka dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun jika terbukti sengaja menyelenggarakan, memberi, atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain di dalam maupun luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved