Subsidi Gaji
Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Padahal Syarat Terpenuhi, Segera Adukan ke Sini!
Kamu merasa memenuhi syarat tapi tak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? segera adukan ke sini, bisa via online. Berikut selengkapnya!
Ia pun mengimbau perusahaan untuk memberikan data pegawainya dengan benar.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis 27 Agustus 2020.
Data
Data pekerja yang disetorkan pihak perusahaan atau tempat pegawai bekerja akan dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah lolos validasi, data diberikan ke Kemnaker untuk dicek kelengkapan data sesuai syarat dan kriteria yang ada dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) terdiri dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN, di mana akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.
Penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta.
Dana dicairkan dalam dua tahap, pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta
Pemerintah menargetkan penerima manfaat bantuan ini sebanyak 15,7 juta orang.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memberikan syarat bagi penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Cara Cek Kepesertaan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service )
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.