News
1 Anggota Polisi Dihukum Karena Tak Memakai Masker, Push Up 50 Kali
Hukuman bagi anggota polisi yang tak memakai masker adalah melakukan push up sebanyak 50 kali. Terjadi di Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beginilah yang terjadi kepada seorang anggota polisi saat ketahuan tidak menggunakan masker.
Satu orang anggota polisi tersebut tetap diberikan hukuman karena tidak menggunakan masker.
Anggota polisi itu ketahuan tidak menggunakan masker saat berbicara dengan rekannya.
Dan yang memberikan hukuman kepada oknum anggota polisi itu adalah dari jajaran Propam.
Hukuman bagi anggota polisi yang tak memakai masker adalah melakukan push up.

Polisi yang mendapat hukuman push up itu ada di Gianyar, Bali.
Polisi tersebut dihukum push up sebanyak 50 kali.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata, Sabtu (29/8/2020).
"Saat berkomunikasi tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan disiplin berupa push up," ungkapn Ketut Suarnata.
Hukuman tersebut diberikan oleh Jajaran Propam Polres Gianyar. Saat itu, Propam melakukan operasi disiplin penerapan protokol kesehatan sebelum apel pagi pada Kamis (27/8/2020) lalu.
Kemuduan ditemukan satu petugas tak memakai masker dan dihukum push up.
"Itu udah dua hari yang lalu itu. Pagi pas mau apel kedapatan tidak menggunakan masker dan maskernya dilepas di Polres Gianyar," kata dia.
Menurut dia, hukuman diberikan kepada polisi tersebut sebagai efek jera.
Terlebih, sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh kepada masyarakat. Polisi, kata Suarnata, wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Iya wajib (disiplin protokol kesehatan) harus duluan," katanya. (Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker, Polisi di Bali Dihukum Push Up 50 Kali"
Tribunnews.com dengan judul Ngobrol dengan Rekan Tak Pakai Masker, Polisi di Bali Dihukum Push Up 50 Kali
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: