Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmut Berlakukan Retribusi Jasa Usaha

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) rencanannya akan mulai membuka sejumlah tempat kawasan wisata.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor:
Mejer Lumantow/Tribun Manado
Mulai ramai, Objek wisata pantai batu pinagut mulai ramai dikunjungi warga. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) rencanannya akan mulai membuka sejumlah tempat kawasan wisata di Bolmut dimulai per tanggal 1 September 2020.

Hal ini juga berkaitan dengan diluncurkannya tarif retribusi daerah tentang retribusi jasa usaha di kawasan wisata. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Destinasi Wisata Remi Pontoh bahwa akan diberlakukan tarif masuk pada sejumlah kawasan wisata sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.

"Terkait dengan tarif di kawasan wisata tersebut kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya bisa diketahui tarif yang nanti akan di berlakukan di tempat wisata," jelas Pontoh kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (28/8/2020).

Kata dia, untuk nominal tarif masuk kawasan wisata tersebut yaitu dewasa Rp 2000, anak-anak Rp 1000, kendaraan roda dua Rp 3000, mini bus Rp 3000 dan kendaraan truk/bus Rp 5000.

"Ini sesuai aturan retribusi masuk kawasan wisata tentang retribusi jasa usaha khususnya di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut," papar Pontoh.

Ditambahkannya, tarif tersebut juga berlaku di semua kawasan wisata, hanya kata dia, ada juga tarif lain yang diberlakukan dikawasan wisata terkait fasilitas yang nanti digunakan pengunjung.

"Kalau untuk pemakaian fasilitas di dalam kawasan wisata itu ada juga tarif yang diatur di Perdes, misalnya tarif WC umum, atau menggunakan fasilitas tertentu didalam kawasan wisata, nah itu di kenakan biaya tersendiri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved