Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Mulai Hari ini KPU Boltim Umumkan Pendaftaran Sarat Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Pendaftaran pasangan calon sekaligus verifikasi syarat pencalonan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rhendi Umar
Foto// Istimewa
Ketua Divisi Teknis KPU Boltim Abdul Kader Bachmid 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan pengumuman pendaftaran syarat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boltim dijadwalkan pada tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Ketua Divisi Teknis KPU Boltim Abdul Kader Bachmid mengatakan, ada dua yang disampaikan pada pengumuman.

Pertama terkait dengan pemenuhan syarat jumlah kursi maupun dukungan.

Yang kedua syarat calon berupa berkas-berkas apa saja yang perlu dipersiapkan oleh partai politik.

“Persyaratan tersebut kita sampaikan pada 28 Agustus (hari ini) sampai 3 September,” ucapnya.

Ia menyebutkan, syarat pencalonan penting diketahui oleh partai politik atau LO, agar di saat mendaftar tidak mengalami kesulitan dan kekurangan, sehingga KPU akan melayani dengan optimal.

“Kami mohon dukungan semua pihak agar proses Pilkada serentak di Boltim berjalan lancar,” harapnya.

Selanjutnya kata Kader, pendaftaran pasangan calon sekaligus verifikasi syarat pencalonan dibuka pada tanggal 4-6 September 2020.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut Yessy Momongan juga mengatakan bahwa syarat pendaftaran calon ini wajib diumumkan oleh KPU agar bisa diketahui oleh publik dan partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati.

“Ini wajib diumumkan oleh KPU ke publik," ucapnya

Ia menjelaskan, bahwa yang perlu diperhatikan oleh para pasangan calon sebelum mendaftar di KPU, selain syarat dukung partai juga syarat administrasi harus dipenuhi, di antaranya SK pasangan calon atau formulir B1 KWK yang ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekjen, SKCK dari kepolisian, surat bebas narkoba dari pengadilan setempat, ijazah dan persyaratan lainnya.

“Ini tugas LO, jadi sebelum mendaftarkan pasangan calon ke KPU, pastikan dulu semua persyaratan tersebut lengkap," ucapnya.

(Tribunmanado/Siti Nurjanah)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved