Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis Terjerat Narkoba

'Kang Jamal' Preman Pensiun Kembali Diamankan Polisi Gegara Kasus Narkoba

'Jamal' Preman Pensiun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).

Kolase foto dari Youtuba RCTI - LAYAR DRAMA INDONESIA/TribunJabar
'Kang Jamal' Preman Pensiun ditangkap gegara kasus narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal 'Kang Jamal' musuh bebuyutan Kang Mus di sinetron Preman Pensiun?

Berhasil perankan karakter 'Jamal' di Preman Pensiun, Zulfikar alias Ikang (39) muncul dengan kabar kurang mengenakkan.

'Kang Jamal' ditangkap gegara kasus narkoba.

Penangkapan kali ini, bukan pertama kalinya dialami Ikang.

Tonton juga:

Kini, Ikang kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Jamal Preman Pensiun itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kamis (27/8/2020).

"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).

Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu.

Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.

"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa‎ dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna (depan) menjelaskan penangkapan Jamal Preman Pensiun (belakang baju tahanan oranye). (Tribun Jabar)

Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.

Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.

"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.

Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu-sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jamal Preman Pensiun Kembali Ditangkap Polisi, Gak Kapok-kapok Masih Kasus Sabu-sabu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved