Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jadi Tersangka, Anak Buah Kapolri Idham Azis Ini Ngaku Tetap Setia pada Polri, Muram & Berkaca-kaca

Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua

Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) 

"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi, sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh."

"Jadi, tidak mengenal secara pribadi," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya berkomitmen mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.

Termasuk, kata dia, penelusuran pernyataan dari Djoko Tjandra ataupun dari Tommy Sumardi.

"Penelurusan atas nyanyian Djoko S Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi, dan lain-lain yang seolah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan rednotice."

"Yang sebetulnya sudah ter-delete oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya," beber Gunawan.

Gunawan Raka, kuasa hukum mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, membantah kliennya menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Saya mewakili Napoleon, jenderal Napoleon Bonaparte, secara tegas menolak Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang, sebagaimana yang selama ini diberitakan."

"Baik itu dari Tommy Sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo, maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya," kata Gunawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) malam.

Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri.

Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh pihak Prancis pada 11 Juli 2014.

"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra."

"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.

Ia mengatakan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari Pemerintah Republik Indonesia.

"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan."

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved