Jadi Tersangka, Anak Buah Kapolri Idham Azis Ini Ngaku Tetap Setia pada Polri, Muram & Berkaca-kaca
Napoleon menyampaikan pesan kepada seluruh pihak yang meragukan integritasnya sebagai salah satu jenderal bintang dua
"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (tidak ditahan karena jenderal bintang dua)."
"Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon juga dinilai telah sesuai KUHAP.
Dalam aturan itu, penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP."
"Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya."
"Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.
Dia juga menjelaskan, dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan, yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.
Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.
"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," bebernya.
Bantah Kenal Tommy Sumardi
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte membantah mengenal pengusaha Tommy Sumardi, yang diduga menyuapnya dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Enggak (kenal Tommy Sumardi)."
"Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon usai melaksanakan rekontruksi kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Sementara, Gunawan Raka, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat di Indonesia.