Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiap Tahun Menkeu Siapkan Rp 89,6 Triliun untuk Penanganan Perubahan Iklim

Indonesia dengan komitmennya maka kita butuh dana sangat besar dalam rangka bisa jalankan NDC

Editor: Charles Komaling
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap tahun, sejak 2016, pemerintah menyiapkan Rp 89,6 triliun untuk mendukung program penanganan perubahan iklim atau climate change. Jumlah tersebut 3,9 persen dari APBN.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan itu dilakukan dalam rangka menjalankan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030.

“Indonesia dengan komitmennya maka kita butuh dana sangat besar dalam rangka bisa jalankan NDC sehingga Kemenkeu sudah mengembangkan climate budget tagging-nya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Sri Mulyani menuturkan melalui penganggaran Rp 89,6 triliun per tahun maka Indonesia telah mendanai sekitar 34 persen dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim yaitu Rp 3.461 triliun atau rata-rata Rp 266,2 triliun per tahun.

“Untuk bisa mencapai NDC tentu ada gap sebesar 66 persen dari kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan sebenarnya target pendanaan ini merupakan komitmen internasional dalam rangka memerangi climate change melalui Paris Agreement pada 2016 yakni sebesar 100 miliar dolar AS per tahun hingga 2020.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan terus mendukung berbagai langkah seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengurangi emisi gas karbon.

“Kami di Kemenkeu akan terus dukung langah-langkah seluruh K/L termasuk Ibu Siti (Menteri KLHK) dan seluruh jajaran,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia menyebutkan dukungan pemerintah dalam program ini juga dilakukan melalui instrumen fiskal perpajakan yaitu pemberian tax holiday dan allowance untuk sektor energi terbarukan.

“Juga pembebasan PPN bea masuk untuk sektor energi terbarukan termasuk di dalamnya panas bumi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah turut menciptakan dana insentif daerah yang memperhitungkan kemampuan dalam menjaga lingkungan hidup melalui dana transfer dan instrumen fiskal yang berbasis ekologi.

“Jadi dari sisi fiskal policy selain dari pajak bea masuk juga dari sisi belanja termasuk memberi insentif ke daerah berbasis ekologi,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved