Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

Ada Potongan Pokok Pajak Hingga 100 Persen di UPTD Samsat Kotamobagu Hingga Akhir Agustus 2020

UPTD Samsat Kotamobagu memberikan kelonggaran khusus untuk pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2020

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Chintya Rantung
alpen martinus/tribun manado
Arie Toloh Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu 
 
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, namun sudah lewat jatuh tempo, bahkan yang sudah lewat pajak bertahun-tahun, sekarang saatnya untuk membayar pajak.
Lantaran Pemerintah Provinsi melalui UPTD Samsat Kotamobagu memberikan kelonggaran khusus untuk pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2020, dengan tidak membayar denda, hingga pemotongan pajak yang sudah lewat waktu pembayaran.
Arie Toloh Kasi Sengketa Pajak dan Retribusi Kendaraan UPTD Samsat Kotamobagu mengatakan, hal tersebut berdasarkan Pergub 33 tahun 2019, tentang sistem prosedur pemberian keringanan pengurangan pokok pajak, dan bea balik nama. 
Pemberian keringanan pokok pajak tersebut dilakukan dalam rangka HUT Bhayangkara, HUT ke 75 RI, dan pandemi Covid 19.
"Untuk yang lewat masa pajaknya beberapa bulan di tahun berjalan ini, hanya membayar pokok pajaknya saja, tidak perlu membayar dendanya" jelasnya, Senin (27/8/9/2020).
Untuk pajak kendaraan yang sudah lewat dua tahun, mendapat keringanan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak tahun tersebut.
Untuk yang sudah lewat pajak tiga tahun mendapat keringanan dan pengurangan 60 persen dari pokok pajak tahun tersebut.
Sementara untuk yang sudah lewat pajak empat tahun, mendapat keringanan dan pengurangan 70 persen dari pokok pajak.
Untuk kendaraan yang pajaknya sudah lewat pajak lima tahun mendapat keringanan dan pengurangan 80 persen dari pokok pajak.
Sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya sudah lewat enam tahun atau lebih diberikan pembebasan 100 persen dari pokok pajak."Mereka bisa bayar pajak baru, tidak perlu membayar dendanya," ujar dia.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diberikan hanya sampai 31 Agustus saja, setelah itu berjalan normal lagi.
Sementara untuk balik nama, kendaraan produksi 2015 ke bawah, bebas bea 100 persen tidak bayar.
"Sedangkan kendaraan produksi 2015 sampai 2019 ada potongan 50 persen BBN," jelasnya.
Untuk kendaraan luar yang hendak mutasi ke Sulut dibebaskan biaya.
Ia mengimbau kepada masyarkat agar dapat memanfaatkan keringanan PKB dan BBN/KB yang diberikan oleh Pemprov Sulut. (amg)
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved