Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TOP NEWS

POPULER: Aurelia Margaretha Merasa Tak Adil Divonis 5 Tahun, Teman Tidur Petugas Kemenhub Hingga BLT

Wanita Cantik Jadi Kurir Sabu hingga Teman Tidur Petugas Kemenhub RI, Tertangkap Basah di Bandara

Kolase foto Kaskus/Instagram
Aurelia Margaretha Yulia (26) kecelakaan di Karawaci, Kota Tangerang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut tiga berita terpopuler di situs ini sejak Rabu (26/8/2020) pagi hingga sore ini.

1. Ingat Aurelia Margaretha Yulia, Gadis Cantik Tabrak Orang di Karawaci? Merasa Tak Adil Atas Vonisnya

Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, yang menabrak pejalan kaki hingga tewas, mengaku keberatan dengan jatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Pasalnya, Majelis Hakim Tangerang memvonis Aurelia dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Alasannya karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Hal itu diutarakan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

BREAKING NEWS: Sungai Milangodaa Kembali Meluap, Desa Pakuku Jaya Terbelah Lagi

Charles mengatakan, pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut.

Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Aurelia Margaretha Yulia (26) saat mengikuti sidang.
Aurelia Margaretha Yulia (26) saat mengikuti sidang. (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Alasan keberatan itu lantaran, majelis hakim dalam putusannya menyebut Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan dan berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana, orang yang mengidap impulse control (bipolar) itu kan engga bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelas Charles.

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya mempertimbangkan putusan hakim.

Gubernur Olly Dondokambey Ikut Aksi Nasional Cegah Korupsi

Adapun, Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia divonis penjara lima tahun karena melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Arif juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. (sumber: Aurelia Margaretha Yulia Merasa Tak Adil

2. Wanita Cantik Jadi Kurir Sabu hingga Teman Tidur Petugas Kemenhub RI, Tertangkap Basah di Bandara

Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam menangkap ASN Kemenhub bersama wanita dekatnya membawa narkoba 3 kg, Sabtu (22/8/2020).
Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam menangkap ASN Kemenhub bersama wanita dekatnya membawa narkoba 3 kg, Sabtu (22/8/2020). (handover)

Maulidia ditangkap bersama pria berseragam Kemenhub yang kedapatan membawa sabu di Bandara Hang Nadim, Batam.

Keduanya ditangkap Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam saat beraksi.

Maulida menyebutkan bahwa dirinya tak memiliki hubungan spesial dan hanya sebatas rekan kerja.

Tapi, ia mengaku terkadang menemani si pria tidur.

Rocky Gerung: Gedung Kejagung Terbakar Jangan Diperbaiki, Agar Dikenang Pasar Gelap keadilan

Saat ditemui di Kantor KPU BC Batam, Maulidia mengaku kalau tidak ada hubungan spesial antara keduanya.

Hanya saja mereka dekat sebatas teman kerja.

"Saya hanya teman kerja, kadang kerjaannya nemenin tidur dia," sebut wanita berambut panjang tersebut saat ditemui di Kantor BC Batam, Sabtu (22/8/2020).

Dari teman tidur, kemudian Rano mengajak Maulida menjadi rekan bisnis.

Ia ditawarkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Surabaya.

Maulida mau bekerja mengantarkan barang haram tersebut lantaran dirinya diyakinkan oleh pelaku saat menggunakan baju dinas.

Sebab selama dua kali sebelumnya mereka mampu lolos dari pengawalan petugas bandara.

"Karena dia pakai baju dinas, makanya kami lolos. Tadi saya yang tertangkap sama dia," sebutnya.

Barang haram tersebut diambil Rano dari Pekanbaru.

Sebelumnya dia menginap di Pekanbaru untuk menunggu keberangkatan pesawat ke Batam dan Surabaya.

Namun sayang lolos di Pekanbaru ternyata mereka tertangkap di Batam.

Ia tertangkap saat transit di Batam dari Pekanbaru.

Sementara itu, Rano mengatakan. Untuk sekali pengantaran mereka dibayar Rp 40 juta. (Sumber: Pengakuan Maulidia)

3. BLT Belum Masuk Dalam Rekening, Jangan Kecewa, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

Pemerintah bakal mencairkan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta  yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sudah terjawab.

Siapa saja yang dapat? cara mengetahui mendapat BLT Rp 600 ribu atau tidak selengkapnya bisa dilihat di dalam artikel salah satunya login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Rencananya, BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta ini akan dicairkan mulai Selasa (25/8/2020) besok dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan, siapa saja? lihat cara mengetahui mendapat BLT 600 ribu di dalam artikel.

Masyarakat dapat cara cek apakah dapat bantuan 600 ribu secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?

Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Ini cara cek kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved