Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Perketat Pengamanan Pasca Penangkapan Terduga Teroris di Bima

Sebelumnya terduga teroris berinisial ER (20) yang berencana menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat, digagalkan Tim Densus 88

Tayang:
Editor: Finneke Wolajan
Foto Istimewa
Ilustrasi - Penangkapan teroris oleh Tim Densus 88. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda NTB kini telah melakukan penjagaan ketat pasca- penangkapan terduga teroris di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berencana melakukan penyerangan di markas polisi dan TNI.

"Polda dan polres jajaran tetap melaksanakan pengamanan markas sesuai protap yang sudah ada dengan meningkatkan kewaspadaan dan jeli pada setiap pengunjung yang datang ke mako kepolisian," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/8/2020).

Sebelumnya terduga teroris berinisial ER (20) yang berencana menyerang Markas TNI-Polri di Nusa Tenggara Barat ( NTB), digagalkan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"(ER) berencana ingin melakukan amaliyah, penyerangan, terhadap Mako TNI-Polri bersama kelompok Muhajirin Anshor Tauhid (MAT) pimpinan Abu Haura dan Abu Ashyad alias Wahid Artanto," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Disebutkan pemuda yang mempunyai nama samaran Egit alias Abu Obak alias Syahrul Ramadhan alias Bolang Guroba bin Safrudin tersebut keburu diciduk pada tanggal 8 Juni 2018 lalu.

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan, ER rupanya sudah membuat peta sasaran.

Diketahui ER sudah beberapa kali melakukan survei ke Markas Korps Brimob Bima atas perintah pimpinan sekaligus komandan lapangan kelompok MAT, Wahid Artanto.

Setelah ER, Tim Densus 88 menciduk terduga teroris lainnya berinisial WA (25).

Ia sehari-hari bekerja sebagai pedagang gorengan.

Berbeda dengan ER, WA merancang skema penyerangan sekaligus bertugas mengobarkan semangat anggota kelompok MAT untuk melakukan jihad melalui group WhatsApp.

Terakhir, Tim Densus 88 meringkus terduga teroris berinisial AA (36) yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta di Lombok Timur.

AA berperan sebagai penyokong dana kelompok MAT pimpinan Abu Haura yang diketahui berafiliasi pada ISIS.

AA juga menyimpan sejumlah dokumen rencana penyerangan ER dan WA.

Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda NTB Perketat Pengamanan Pasca Penangkapan Teroris di Bima"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved