Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Rentan Alami Kekerasan Fisik dan Verbal saat Belajar di Rumah

Yang mendominasi memang kekerasan verbal, kalau sampai yang kekerasan fisik belum ada laporan

Editor: Charles Komaling
(shutterstock)
Ilustrasi belajar di rumah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SALATIGA - Anak rentan mendapatkan kekerasan fisik dan verbal di dalam rumah tangga saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang digelar di tengah pandemi Covid-19

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Kota Salatiga Henni Mulyani menyampaikan, kekerasan verbal kerap dialami anak selama pembelajaran jarak jauh.

"Yang mendominasi memang kekerasan verbal, kalau sampai yang kekerasan fisik belum ada laporan sampai saat ini," ungkap kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Kekerasan verbal yang dimaksud lebih kepada ungkapan spontan, karena saat ini masa adaptasi kebiasaan baru. "Semua berubah, tentu kadang ada ungkapan spontan, namun bentuknya kekerasan verbal," kata Henni.

Untuk kekerasan anak yang mengarah ke fisik, DP3A Kota Salatiga masih melakukan penelitian. Sekretaris Daerah Kota Salatiga Fakruroji menuturkan, perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio-ekonomi yang berbeda.

"Siswa kesulitan konsentrasi belajar, mengalami peningkatan rasa stres dan jenuh akibat isolasi yang berkelanjutan," jelas Fakruroji.

Dengan status Kota Salatiga yang berada di zona kuning, jelas Fakruroji, pelaksanaan PTM diperbolehkan untuk semua jenjang dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Karena itu jenjang pendidikan dasar dan menengah dari SD, SMP, SMA, SMK dapat memulai PTM secara bersamaan dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur antar jenjang," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Yuni Ambarwati menyampaikan dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia , menyebutkan di bulan pertama PTM akan dilaksanakan pada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan SLB. Kemudian pada bulan ketiga baru akan dibuka untuk PAUD formal (TK, RA, TLKB, BA) dan non-formal (KB, TPA, SPS).

"Sementara sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah zona hijau dan kuning dapat membuka asrama dan melakukan PTM di satuan pendidikan secara bertahap," kata Yuni.(*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved