Materai Dihapus
Pemerintah Siap Hapus Materai 3.000 dan 6.000, Ini Alasannya
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai.
Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian.
Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
• Huruf Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Jawabannya Dapat Ungkap Kepribadian Anda Sesungguhnya
Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000.
Namun, Pemerintah berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Kedua materai tersebut akan diganti dengan nominal baru yakni Rp 10 ribu.
Perubahan tarif bea meterai ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985.
RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Berikut alasan pemerintah menaikkan tarif bea materai:
1. UU yang Berlaku Sudah Terlalu Lama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.
UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
• TERNYATA Hal Sepele Ini yang Sebabkan Nasi Cepat Basi di Rice Cooker Meski Mode Warm
2. Dapat Meningkatkan Penerimaan Pajak

Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.000 juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.
"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.
3. Demi Keadilan Bersama
Kenaikan bea meterai dinilai juga demi keadilan bagi masyarakat dalam mewujudkan sumber penerimaan negara.
Menurutnya, dengan naiknya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
"Pengaturan ini mencerminkan adanya keberpihakan pemerintah kepada pertumbuhan sektor usaha mikro kecil dan menengah," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Hapus Materai 3.000 dan 6.000
• Wanita Cantik Jadi Kurir Sabu hingga Teman Tidur Petugas Kemenhub RI, Tertangkap Basah di Bandara
• Ustaz Riza Muhammad Dihujat dan Dianggap Sombong, Alami Gangguan Psikologis Hingga Susah Makan
• Ramalan Zodiak Besok Rabu 26 Agustus 2020, Cancer Akan Menjadi Sangat Impulsif dan Spontan
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-materai-6000-dan-portal-berita-online-tribunmanadocoid.jpg)