News
Gadis Remaja Dibuang Pacarnya ke Sungai, Hamil 6 Bulan dan Tangan Diikat, Ditemukan Tewas Mengapung
Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.
TRIBUNMANADO.CO.ID - WAH (18), seorang pemuda warga Lampung tega membunuh pacarnya secara keji.
Pelaku menenggelamkan pacarnya, gadis remaja berinisial DA (16) di sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, WAH tidak melakukannnya sendiri.
WAH dan rekannya melempar DA yang tengah mengandung 6 bulan dalam keadaan hidup ke sungai buatan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Jasad DA ditemukan mengapung dengan kondisi tangan terikat di sungai, Jumat (21/8/2020) pukul 17.00.
DA merupakan warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.
Sementara pelaku WAH (18) warga Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Sedangkan rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo,
Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda pada Minggu, 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan dari Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng.
• Gadis yang Tengah Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Tangan Diikat Lalu Ditenggelamkan ke Sungai
DA (16) warga Dusun Sri Agung, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng menjalin hubungan kekasih dengan satu pelaku.
Akan tetapi, kata Aris Siregar, dalam perjalanan hubungan pacaran ini, kedua anak baru gede tersebut melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pelaku, ungkap Aris Siregar, dalam perjalanannya tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Salah seorang pelaku, WAH (18), tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ironisnya, kata Aris, perbuatan WAH menghilangkan nyawa DA dibantu oleh rekannya, CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Keduanya diringkus oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.

Atas kehamilan korban tersebut, kata Aris Siregar, diduga pelaku tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaannya (pembunuhan), karena pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan atas hamilnya korban," kata Aris Siregar mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria
Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar menduga, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Korban diikat dengan alasan pengobatan dukun, kemudian kedua pelaku bersama-sama mengangkat dan melempar korban (ke sungai)," kata Aris mewakili Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
Ditambahkan Aris, kedua tersangka melakukan perbuatannya tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB jasad korban ditemukan oleh pemancing mengapung di aliran sungai buatan tersebut.
(*)
• Gadis Muda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hutan, 64 Orang Saksi Diperiksa Kasus Tak Terpecahkan
Tautan:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tangan Pacar Diikat, Lalu Dilempar Hidup-hidup ke Sungai di Lampung, Penyebabnya Hamil 6 Bulan,