Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Akui Menyuap Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Kebakaran di Kejagung Muncul Dugaan Konspirasi, MAKI Singgung Kasus Djoko Tjandra 

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(Igman/Tribunnews)

BLT Belum Masuk Dalam Rekening, Jangan Kecewa, Berikut Penjelasannya

Hotman Paris Kenang Masa Kecil dengan Ibunya, Ikan Mujair jadi Makanan Andalan: Waktu Cepat Berlalu

Soal dan Jawaban TVRI Selasa 25 Agustus 2020, untuk SD Kelas 4-6, Belajar dari Rumah

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved