Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan di Kelapa Gading

Terungkap, 12 Orang Terlibat Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Ini Peran Mereka Masing-masing

Pelaku penembakan di Kelapa Gading ada 12 orang. Sudah dibekuk polisi. Ini peran mereka.

Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana sudjana didampingi Dirreskrimum polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana bos perusahaan ekspedisi pelayaran Sugianto di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru kasus penembakan di Kelapa Gading

Pelaku bukan hanya 2 orang.

Polisi telah menangkap 12 orang sebagai pelaku penembakan tersebut. 

Masing-masing punya peran pada kasus penembakan bos ekspedisi pelayaran di Kelapa Gading

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara berhasil membekuk para pelaku yang terlibat dalam penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini diketahui 12 orang.

Otak atau dalang pembunuhan adalah Nur Luthfiah alias NL (34) yang merupakan karyawan korban. NL diketahui merupakan karyawan administrasi bagian keuangan di perusahan ekspedisi pelayaran milik korban.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan NL bekerja di perusahaan korban sejak 2012, di bagian administrasi keuangan.

"Motifnya ada dua. Pertama, NL sakit hati terhadap korban karena sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas, dan sering diajak bersetubuh oleh korbab. Yang kedua tersangka NL merasa terancam karena diduga menggelapkan uang pajak perusahaan, dan korban mengancam akan melaporkannya ke Polisi," papar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).

Karena hal itulah, NL menceritakan semua keluh kesahnya ke suami sirinya tersangka Ruhiman alias R (42) alias MM. "NL meminta suami sirinya membantunya untuk menghabisi atau membunuh korban. Dalam hal mencapai tujuan maksudnya, NL menyiapkan uang Rp 200 juta," kata Nana.

Dari sanalah, kata Nana, R suami siri NL bersama NL sendiri merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.

"Sehingga R mengajak para pelaku lainnya, yang diketahui semuanya adalah bekas murid dari ayah NL yang merupakan guru atau orang yang disegani di Lampung," kata Nana.

Perencanaan kata Nana dilakukan oleh NL, R dan para pelaku lainnya yang terlibat, di 5 lokasi sebanyak 5 kali.

"Sehingga totalnya ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan saya sebut sindikat pembunuhan berencana," kata Nana.

Untuk memuluskan aksinya, tanggal 4 Agustus 2020, NL mentransfer uang Rp.100 Juta dari
rekening BNI miliknya ke rekening BNI milik tersangka lainnya MR, atas sepengetahuan suami sirinya R.

"Tanggal 6 Agustus 2020 datang utusan tersangka R alias MM, suami siri NL kerumah tersangka NL di Cileungsi dan diberikan lagi uang Rp.100 Juta," kata Nana.

Lalu kata Nana pada tanggal 9 Agustus 2020 Tersangka NL, tersangka R alias MM, tersangka SY, tersangka R, tersangka AJ berkumpul di Hotel Ciputra, Cibubur, untuk menyusun rencana melakukan aksi pembunuhan terhadap Sugianto.

"Tersangka NL selalu terlibat aktif dalam penyusunan rencana tersebut, karena yang paling tahu situasi kantor korban," ujar Nana.

Pada perencaan awal, kata Nana korban akan diajak keluar oleh tersangka R yang berpura-pura sebagai petugas pajak untuk dieksekusi 10 Agustuw. "Setelah masuk mobil korban akan dicekik menggunakan tali," kata Nana.

Namun pada saat dihubungi kata Nana, korban tidak mau bertemu dengan tersangka R yang mengaku sebagai petugas pajak.

"Kemudian direncanakan lagi untuk pembunuhan dengan cara menembak korban, dengan
menggunakan senjata api jenis Pistol browning tipe bda atau browning double action) 380 auto warna hitam coklat," katanya.

Pembunuhan dengan ditembak kata Nana, direncanakan dilakukan pada Kamis 13 Agustus 2020, oleh tersangka DM alias M sebagai eksekutor dan tersangka SY sebagai joki. "Mereka berdua berboncengan motor ke lokasi di dekat kantor korban," kata Nana.

Karena korban diketahui selalu pulang ke rumah untuk makan siang, saat itulah penembakan kepada korban akan dilakukan.

"Dan rencana itu berjalan baik. Dimana eksekutor menembak korban lima kali, dan mengenai kepala dan punggung korban," katanya.

Ke 12 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana ini kata Nana adalah NL sebagai otak pelaku, lalu suami sirinya R alias MM, kemudian DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan HP milik
tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Lalu MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Serta TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bum)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Otak Penembakan Bos Ekspedisi Pelayaran di Kelapa Gading, Karyawati Bagian Keuangan,

https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/24/otak-penembakan-bos-ekspedisi-pelayaran-di-kelapa-gading-karyawati-bagian-keuangan?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved