Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

SOSOK Janda Dalang dari Pembunuhan Bos Sugianto, Yakinkan 12 Eksekutor dengan Kerasukan Arwa Ayahnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut NL dan sehari-hari bekerja sebagai admin bagian keuangan di PT Dwi Putra Tirya Jaya milik Sugianto.

Editor:
IST
SOSOK Nur Luthfiah 

Namun permintaan itu ditolak.

NL kembali meminta bantuan R untuk menghabisi nyawa Sugianto pada 4 Agustus 2020.

Kali ini, R mengiyakan permintaan NL.

Tersangka pun menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta agar R mencari pembunuh bayaran.

"NL mentrasnfer Rp 100 juta sebagai DP dari rekening miliknya kepada R pada 4 Agustus 2020," kata Nana.

Dua hari kemudian, NL memberikan Rp 100 juta lagi kepada AJ, orang yang menyiapkan senjata api.

"Setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan, dilaksanakan 5 kali. Pertama di rumah NL pada 4 Agustus, satu kali pada 5 Agustus di Hotel Pakuwon, dan tiga kali di Hotel Ciputra, Cibubur, pada 9-12 Agustus," terang Nana.

Selain  Nur Luthfiah dan suami sirinya R alias M, tersangka lain adalah DM (50) selaku eksekutor, SY (58) sebagai joki, S (20) yang mengantar senjata kepada tersangka AJ di Cibubur dan mengumpulkan ponsel milik tersangka AJ dan SY guna di reset untuk dijual di media sosial.

Screenshot saat bos pelayaran Sugianto (51) dieksekusi dari belakang (cctv)
Selanjutnya, MR (25) yang berperan menyerahkan senjata, lalu AJ (56) yang menyiapkan senjata api yang digunakan untuk membunuh korban dan melatih menembak DM alias M selaku eksekutor, DW (45) alias D, R (52) dan RS (45) yang turut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Selain itu, TH (64), pemilik senpi yang digunakan di TKP dan didapat dari membeli di perbakin dan SP (57) perantara pembeli senpi milik TH seharga Rp 20 Juta untuk mendapat bagian Rp 5 Juta.

Pada akhirnya, pembunuhan dilakukan di Ruko Royal Gading Square pada 13 Agustus 2020.

Karena perbuatannya kata Nana para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasw dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Sebanyak 12 pelaku Penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap Polda Metro Jaya
Sebanyak 12 pelaku Penembakan bos ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap Polda Metro Jaya (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Mengaku Kerasukan Arwah Ayah

Ternyata Nur Luthfiah punya cara khusus untuk meyakinkan para pelaku, termasuk suami sirinya Ruhiman alias R alias MM dan beberapa tersangka lainnya.

Dengan kerasukan arwah ayahnya yang meminta para tersangka membantunya, semakin meyakinkan para pelaku untuk mau membantu menghabisi Sugianto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved