Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Memenuhi Syarat Sebagai Calon Perseorangan, Harits Umboh Bersyukur

Keyakinan sejumlah pengamat bahwa Pilkada Minahasa Selatan akan diikuti oleh 3 Pasangan calon bakal mendekati kenyataan

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Royke Sondakh-Andri Umboh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Keyakinan sejumlah pengamat bahwa Pilkada Minahasa Selatan akan diikuti oleh 3 Pasangan calon bakal mendekati kenyataan.

Baru-baru ini dalam pleno tingkat kabupaten calon perseorangan oleh KPUD Minsel mengesahkan pasangan bakal calon Bupati Royke Sondakh dan bakal calon wakil bupati Harits Andri Umboh.

Rommy Sambuaga Ketua KPUD Kabupaten Minsel yang dihubungi Minggu (23/8/2020) malam mengatakan bahwa calon perseorangan memenuhi syarat (MS).

"Memenuhi syarat," ujarnya singkat.

BREAKING NEWS: Golkar Usung JGE-Virgie Baker di Pilwako Tomohon

Hipmi Sulut Buka Rekrutmen Kader, Bidik Ratusan Pengusaha Muda, Termasuk Startup dan UMKM

Franky Wongkar Minta Semua DPC, PAC hingga Pengurus Ranting se-Minsel Bekerja

Sementara itu Harits Umboh menyatakan syukur atas lolosnya calon perseorangan pada Pilkada Minsel.

"Kami sudah menjadi peserta pemilu dan berhak ikut pilkada," kata dia.

Dia meminta dukungan kepada masyarakat Minsel supaya bisa terus sukses dalam pilkada yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. "Saya mohon doa dan dukungan dari semua masyarakat Minsel," pungkas dia.

Seperti diketahui pada tanggal 28 Juli 2020 lalu calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Minsel diberikan durasi perbaikan oleh KPUD Minsel selama tiga hari untuk memperbaiki 1.786 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

MJL dan MDT Mulai Turun ke Warga

Polresta, Pemkot dan Kodim Manado Launching Budi Daya Ikan Air Laut

Rekapitulasi KPU mencatat dari syarat minimal dukungan 16.964 yang ditetapkan KPU atau 10 persen dari total DPT pemilih Minsel.

Hanya 15.178 dukungan yang memenuhi syarat (MS). Sementara 1.786 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)

Dalam PKPU 5 tahun 2020 calon independen memperoleh waktu perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 Juli mendatang. Dalam durasi perbaikan itu, pasangan jalur perseorangan wajib memenuhi kekurangan suara dukungan sebanyak 1.782 dikalikan dua sehingga menjadi 3.572 dukungan.

Andalan Timsus Maleo Polda Sulut, Gabung Polres Bitung

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved