Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jika RUU Cipta Kerja Disahkan: Begini Nasib Pekerja Kantoran

Pekerja kantoran posisinya sangat terancam apabila RUU Cipta Kerja disahkan. Dari 11 klaster yang termaktub

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi_Suasana Rapat Paripurna DPR RI 

Andreas menjelaskan, ketika dunia usaha kembali aktif dengan ketentuan normal baru, maka tentunya akan mulai memanggil kembali para pekerja yang dirumahkan untuk bekerja, dan mungkin juga akan merekrut pekerja baru.

"Jika itu disahkan, para pekerja bisa punya pegangan. Tidak ada UU yang menyenangkan semua orang, tapi ini memberikan semacam perlindungan dari tindakan radikalisme ekonomi dari pelaku usaha, ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, UU ini memberikan jaminan perlindungan dunia usaha dari radikalisme sosial dari para pekerja. Meski demikian, Andreas juga setuju jangan sampai masyarakat dikorbankan di mana mengenai pekerja juga perlu ada aturan yang jelas.  Sehingga, Andreas berharap masing-masing pihak tidak melakukan relasi berdasarkan seleranya, tapi berdasarkan aturan yang ada.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta klaster ketenagakerjaan dihilangkan pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, jika ingin segera disahkan oleh DPR. Said mengatakan, serikat pekerja bersama DPR telah membentuk tim perumus dan sudah menghasilkan beberapa kesepahaman, meski belum mencapai kesepakatan.

"Masih terus membuka ruang dialog, DPR akan memasukan poin-poin subtansi usulan dari serikat pekerja atau buruh," kata Said. "Ketua Panja Baleg menyampaikan, usulan atau pandangan serikat buruh istilahnya call tingginya, maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan," sambung Said.

Menurut Said, dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja, maka 10 klaster lainnya dapat diselesaikan dengan cepat dan akhirnya disahkan sebagaimana keinginan DPR maupun pemerintah "Kami teman-teman serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermduah, hambatan investasi dihilangkan," ujarnya.

Namun, jika klaster ketenagakerjaan tidak bisa dihilangkan, maka Said meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap Undang-Undang 13/2003 tidak dirubah sama sekali. Kalau ada hal-hal baru yang tidak diatur, misal bagaimana pekerja di industri start up, paruh waktu, pekerja di transportasi online dan lainnya, masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog Omnibus Law tersebut," papar Said. (tribun network/sen/kps/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved