Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba

Pesan Drummer J-Rocks Anton: Gue Harap yang Masih Pakai Narkoba Berhentilah Sebelum Telat

Drummer J-Rocks sampaikan kepada masyarakat yang masih menyalahgunakan obat terlarang untuk berhenti.

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Jumpa pers terkait penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (22/8/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Drummer J-Rocks sampaikan kepada masyarakat yang masih menyalahgunakan obat terlarang untuk berhenti.

Hal ini disampaikannya setelah ia ditangkap pihak kepolisian mengenai dugaan kasus penggunaan obat terlarang itu.

Anton Rudi Kelces, memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Anton menyampaikan itu ketika dihadirikan oleh pihak Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8/2020).

Tes Kepribadian: Apa yang Akan Kamu Lakukan Pertama Kali di Situasi Ini? Jawabanmu Ungkap Banyak Hal

"Gue berharap, buat teman-teman yang masih pakai narkoba di luar, berhentilah sebelum telat daripada kayak gue ini," kata Anton.

Dalam kesempatan itu juga, Anton juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas khususnya keluarga lantaran mengonsumsi barang haram tersebut.

"Ya, gue pengin minta maaflah yang jelas sama keluarga, sama teman-teman, sama masyarakat semua bahwa gue ini korban dari penyalahgunaan ganja ini," ujar Anton.

VIDEO - Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi, Berpura-pura Menjadi Penjual Koran

Adapun Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang pada Jumat (21/8/2020).

Ditangkapnya Anton ini merupakan pengembangan penangkapan M dan DN yang mana merupakan kru band J-Rocks.

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik.

Final Liga Europa, Sevilla Berhasil Taklukan Inter Milan dengan Skor Tipis Bantuan Gol Bunuh Diri

Dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, total keseluruhan barang bukti yang disita kepolisian, disebutkan ada 1,087 gram bruto ganja.

Anton bersama yang lainnya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal tersebut, keempat terancam hukuman penjara selama 4 tahun paling singkat dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drummer J-Rocks: Berhentilah Pakai Narkoba Sebelum Telat Kayak Gue"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved