Kasus Narkoba
Drummer J-Rocks Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 2 Paket Ganja
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap oleh jajaran Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.
Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap oleh jajaran Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Polisi mengamankan beberapa kru band J-Rocks berinisial M, DN, dan W.
• Peringatan Dini BMKG 23 Agustus 2020, Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di 8 Perairan Berikut
"Hari ini kami akan rilis penangkapan empat tersangka, yang salah satunya adalah drummer grup band J-Rocks, ARK bersama dengan M, DN, dan W," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
Yusri mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. ARK ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
"Ketika ditangkap di rumahnya tidak bisa bicara apa-apa. Langsung memberitahukan barang buktinya," ucapnya.
Yusri mengatakan, polisi Polres Metro Tanjung Priok mengamankan dua paket dari tangan ARK.
"Dari ARK diamankan dua paket narkotika. Pertama satu paket ganja kering yang ditaruh di toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada di dalam plastik," jelasnya.
Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjaea, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.
Drumer Band J-Rocks Minta Maaf
Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) meminta maaf dan mengaku menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja usai ditangkap oleh pihak kepolisian.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Anton saat rilis pengungkapan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
"Gue pengen minta maaf lah yang jelas sama keluarga teman-teman sama masyarakat semua," kata Anton.
Anto mengaku bahwa dirinya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta teman-teman dekatnya yang masih menggunakan untuk berhenti menggunakan narkoba.
"Gua adalah korban dari penyalahgunaan. Gua berharap buat teman-teman yang masih makai narkoba di luar berhentilah mending daripada kayak gue ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Drumer band J-Rocks Anton Rudi Kelces (39) bersama tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W. Mereka adalah dua orang kru J-Rocks dan seorang mantan kru J-Rocks.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan keempatnya kini telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Ahrie saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Ahrie mengatakan, pelaku ditangkap kepolisian usai kedapatan mempunyai narkotika jenis ganja. Diduga, Anton memiliki 1 kilogram ganja.
• Raffi Ahmad Beri Nagita Slavina Uang, Larang Istrinya Beli Tas
"Narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 1 kilogram," jelasnya.
Menurutnya, Anton bersama ketiga rekannya telah terbukti mengkonsumsi narkoba. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait jenis narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku.
"Sudah dilakukan tes urine, keempatnya positif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan 2 Paket Ganja dari Drummer J-Rocks