Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Edisi Khusus

CARA TUKAR Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75 RI, Tak Hanya di BI, Ini Syaratnya

Penukaran uang baru pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT ke-75 RI tidak hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Editor:
bi.go.id
Bagian depan Uang Pecahan Rp 75.000 

6. Jika muncul keterangan 'Jadwal Penuh' silahkan pilih tanggal dan jam lainnya.

7. Kemudian ketuk 'Lanjutkan'.

8. Isi data pemesan meliputi Nomor KTP, Nama Lengkap, Informasi kontak.

9. Lebih baik isi juga alamat e-mail aktif karena nanti BI akan mengirim bukti pemesanan ke e-mail.

10. Centang 'Checkbox'.

11. Simpan atau cetak bukti pemesanan.

12. Penukaran dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi pada tanggal yang Anda pilih.

13. Pastikan membawa KTP asli dan bukti pemesanan, serta siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI:

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.

e. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved