Berita Tomohon
Seleksi Pengisian Jabatan Sekkot, Pemkot Tomohon Tunggu Izin Kemendagri
Pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon belum bisa dipastikan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pelaksanaan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon belum bisa dipastikan.
Sebab, sampai saat ini Pemkot Tomohon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) masih menanti balasan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Sejauh ini kami sudah menyurat untuk meminta ijin dari Kementrian Dalam Negeri. Kalau pun sudah diberikan ijin, pasti kami akan segera tentukan jadwal," kata Kepala Kepala BKPSDM Kota Tomohon Josias Makalew, Jumat (21/8/2020).
Meski demikian, dirinya tetap memastikan pengisian jabatan Sekkot tetap dilakukan dalam seleksi terbuka.
"Pasti akan seleksi terbuka, karena itu kami minta ijin ke Kemendagri," sambung Josias.
• Calon Gubernur Sulut dari Nasdem Jagokan Bayern Juara, VAP: Juang Tim Ini MIrip Karakter Politiknya
Adapun syarat-syarat umum bagi pejabat yang bakal mengikuti seleksi jabatan Sekkot yakni harus Golongan IV B yang sudah mengikuti Pim II, serta wajib mengisi LHKPN 2019.
"Juga yang paling utama usai maksimal yaitu 56 tahun," jelasnya.
Sedangkan tetkait Desember nanti apakah jabatan Sekkot akan diisi Plt atau Definitif, Josias belum bisa memastikan.
Dikarenakan Pemkot akan menyesuaikan dengan perkembangan ke depan nanti.
"Itu tergantung petunjuk nanti. Tapi yang pasti Desember nanti sudah harus diisi, baik Pj (Penjabat, red) ataupun definitif," pungkasnya. (hem)