Program Bela Negara
Ketua DPM Unima: Jangan Ada Unsur Pemaksaan dalam Program Bela Negara di Universitas
Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan adanya program bela negara di kampus-kampus
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan adanya program bela negara di kampus-kampus.
Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan aktivis dan para akademisi, termasuk juga kalangan mahasiswa.
Seperti yang diungkapkan Geraldo Pati, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Unima.
Menurutnya penyelenggaraan program bela negara di perguruan tinggi positif-positif saja, asalkan hal itu benar-benar diperlukan, melainkan bukan berbentuk pendidikan militer.
"Dan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan sifatnya harus sukarela," katanya.
• Pemkab Bolsel Anggarkan Rp 3 Miliar Bangun Rumah Warga yang Rusak Akibat Banjir
• Calon Bupati Cantik di Minsel Jagokan PSG Juara Champions karena Faktor Pemuda Ini
• Mor Bastiaan Fans PSG, Tapi Prediksi Munchen Menang di Final Liga Champions, Ini Alasannya
Ia mengatakan, jika program itu mengandung unsur pemaksaan, maka bisa saja berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Karena itu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) diatur soal komponen pendukung dan komponen cadangan.
"Pada Pasal 17 aturan itu disebutkan komponen pendukung itu bersifat sukarela," tandasnya.
Lalu, pada Pasal 28 mengatur komponen cadangan juga bersifat sukarela.
"Artinya, tidak ada wajib militer. bagi perguruan tinggi dipersilakan untuk menyelenggarakan PKBN atau tidak," lanjut Pati.
• RoSe Goyang Kandang Banteng, Raih 2.381 Dukungan dari Tomohon Utara
• Sudah 100 Persen, KPU Bolmut Lakukan Perekapan Coklit Data Pemilih Petugas PPDP
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/universitas-negeri-manado-unima.jpg)