Kasus Narkoba
Napi Lapas Salemba Rakit Ekstasi Saat Dirawat di Rumah Sakit, Padahal Dijaga Sipir Selama 24 Jam
AU dilaporkan sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi mengamankan dua bandar narkoba AU (42) dan MW (36) di kawasan Jakarta Pusat.
Salah satu dari mereka, yakni AU dilaporkan sempat meracik narkoba di ruang perawatan rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Hal tersebut sebagaimana yang diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.
Kata Heru, di dalam ruang perawatan rumah sakit, AU dijaga sejumlah sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, Heru menyebut masih mendalami apakah ada keterlibatan para sipir tersebut.
"Kami masih dalami. Memang dari informasi yang didapat, ada sejumlah sipir yang bertugas di dalam ruang perawatan AU," kata Heru, saat diwawancarai awak media, di kantor Polsek Sawah Besar, Rabu (19/8/2020).
Heru mengatakan, penjagaan sipir dilakukan selama 24 jam.
Namun, lanjutnya, para sipir bertugas secara bergantian.
"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua sif selama 12 jam, bergantian," jelas Heru.
Kini, kata Heru, AU dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dia menambahkan, AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba.
Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.
"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.
"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.
Padahal, kata Heru, terdapat sejumlah petugas sipir yang berjaga di dalam ruang perawatan AU.