Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Pelawak Nurul Qomar? Dulu Tenar Lewat Grup Empat Sekawan, Kini Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)

Editor: Finneke Wolajan
Kolase TribunStyle
Pelawak Nurul Qomar Ditangkap Polisi, Dijebloskan ke Penjara karena Ijazah Palsu 

Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat.

Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang.

Rangkaian sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019.

Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.

Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.

Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara. (Kontributor Tegal, Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara"

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved