News
INFO Terbaru, Mobil Pribadi Bisa Isi BBM Bersubsidi Tapi Harus Tempel Stiker Ini, Berlaku di Aceh
Mobil yang tanpa stiker BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium) tidak lagi dilayani. Berlaku di Aceh sudah dimulai kemarin.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebijakan terbaru pemerintah mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Mobil pribadi masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi.
Namun harus menempel sebuah stiker dari pemerintah.
• Gadis Cantik Juara Lomba Tartil Al Quran Secara Virtual - Listyani Muyassaroh
• SIM Keliling Hari Ini Kamis 20 Agustus 2020, Ini Lokasi Pelayanannya
Stiker itu bertulisan "KENDARAAN PENGGUNA PREMIUM BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU"
Inilah kebijakan terbaru dari Pemerintah Aceh.
Sosialisasi program ini sudah dimulai sejak kemarin 19 Agustus 2020
Dan akan berlangsung hingga 25 Agustus 2020.
Kebijakan ini ditandai penempelan stiker BBM berukuran 75 x 10 cm bertuliskan bacaan itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020).
Kedua angkutan ini dinilai berhak mendapat BBM subsidi ini karena labi-labi sebagai angkutan umum dan pikap L300 dianggap berhak menerima BBM ini sebagai BBM penugasan.
Penempelan stiker ini dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, bersama Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT dan GM Pertamina Sumut, Gede.
Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, seusai acara ini kepada Serambinews.com mengatakan penempelan stiker ini sebagai tanda dimulainya sosialisasi program ini 19-25 Agustus 2020.
“Setelah masa sosialisasi penempelan stiker BBM subsidi dan BBM penugasan ini nanti berakhir pada 25 Agustus 2020, mobil yang tanpa stiker BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium) tidak lagi dilayani.
Ya, tak lagi dilayani untuk pengisian BBM solar dan premium di SPBU di wilayah Aceh,” kata H T Ahmad Dadek.
H T Ahmad Dadek mengatakan program ini murni untuk memperjelas kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi di Aceh yang antara lain angkutan umum labi-labi dan pikap L300 tersebut.
Sedangkan untuk mobil pribadi jelas Ahmad Dadek tidak diperkenankan.