Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Dijeblos ke Lapas, Pelawak Qomar Malah Tertawa: Saya Ingin Membuat Tuhan Tersenyum

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunStyle
Pelawak Nurul Qomar Ditangkap Polisi, Dijebloskan ke Penjara karena Ijazah Palsu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Saya melihat dengan kacamata Ketuhanan. Hari ini saya senang hati. Saya ingin membuat Tuhan tersenyum dengan apa yang saya lakukan. Saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga saya mental dan mindset-nya sudah establish," ujar Qomar.

Saat mengenakan rompi tahanan, Qomar terlihat masih sempat tertawa.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Ya Qomar dijebloskan ke Lapas Kelas IIB oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Rabu (19/8/2020).

Meski mengaku belum puas dengan putusan itu, Qomar menyatakan  akan menghadapinya dengan ikhlas.

Bahkan, komedian senior ini menyebut masuk penjara seolah seperti masuk pondok pesantren.

Masih Ingat Pelawak Nurul Qomar? Dulu Tenar Lewat Grup Empat Sekawan, Kini Dijebloskan ke Penjara

tribunnews
Pelawak Nurul Qomar saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Brebes menuju Lapas Kelas IIB Brebe, Rabu (19/8/2020). (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

"Hari ini saya merasa masuk pesantren. Kegiatan nyantri itu kegiatannya cuma di kamar, majelis taklim, mushala, ngaji, baca dan enggak boleh keluar. Anggap saja saya sedang nyantri untuk memperdalam lagi apa yang belum dalam," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Qomar mengatakan, dirinya sudah berusaha untuk ikhlas.

Termasuk pihak keluarga yang juga berusaha menerima dengan lapang dada.

Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak MA.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes.

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved