Gagalkan Perdagangan Satwa liar, Polda Sulut Berhasil Amankan 22 Ekor Nuri Talaud
Awalnya Subdit Tipidter mendapatkan informasi bahwa TP menjual burung-burung tersebut secara daring melalui lama facebook
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Minggu (16/8/2020) Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipidter Ditrekrimsus) Polda Sulut berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi berinisial TP.
TP menjual satwa burung Nuri Talaud yang ia dapat di Talaud dan dijual ke Manado.
Awalnya Subdit Tipidter mendapatkan informasi bahwa TP menjual burung-burung tersebut secara daring melalui lama facebook.
"Kami mencoba berpura-pura menjadi pembeli dan bertransaksi secara online kepada pelaku," ujar Kasubdit Tipidter Ditrekrimsus Polda Sulut, Kompol Feri S Sitorus saat dimintai keterangan, Rabu (19/8/2020).
Transaksi tersebut pun berlanjut hingga polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri yang terletak di Paal 2.
TP diketahui menjual burung tersebut dikisaran harga Rp 500 ribu.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita 22 ekor burung Nuri Talaud yang kemudian akan diserahkan ke BKSDA Sulut.
"Pelaku terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf A jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman liam tahun," jelas Feri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/22-burung-nuri-talaud-yang-berhasil-disita-polda-sulut-drgfety.jpg)