Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fakta-fakta Meninggalnya Jaksa yang Menangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan: Tutup Usia 38 Tahun

Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini meninggal pada usia 38 tahun.

Editor: Ventrico Nonutu
TribunSumsel, TribunJateng
Fedrik Adhar jaksa yang sempat tangani kasus Ahok dan Novel Baswedan meninggal dunia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dikabarkan meninggal dunia.

Jaksa Fedrik Adhar meninggal pada hari Senin (17/8/2020) di RS Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pukul 11.00 WIB.

Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK ini meninggal pada usia 38 tahun.

Epidemiolog UGM Katakan Sekolah Tatap Muka Memiliki Beberapa Faktor Risiko Penularan Covid-19

Emang, Sosok Pejuang Masa Revolusi, Bertahan Hidup Meski Tertembak 8 Kali dan Ditusuk Bayonet 3 Kali

Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan karena menuntut dua terdakwa saat sidang kasus Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

Merangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta terkait meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar:

1. Akibat Covid-19

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.

Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.

"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," katanya.

Sementara itu, dari video yang diterima Tribunsumsel.com, Jaksa Fedrik Adhar tampak memakai ventilator.

Terlihat juga pada video tersebut, Fedrik Adhar melambaikan tangan dan tersenyum.

Terdengar percakapan yang menjelaskan, istri Fedrik Adhar berada di depan, entah ada di depan kamar perawatan atau di depan tubuh Fedrik.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (FOTO ANTARA NEWS)

2. Dimakamkan sesuai prosedur Covid-19

Lantaran meninggal akibat terpapar virus corona, Fedrik Adhar dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.

Hal diketahui dari video pemakaman yang diterima wartawan Sriwijaya Post-Tribun Sumsel di Baturaja.

Dari video tersebut, tampak petugas pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Jenazah Fedrik Adhar dimakamkan di kampung halaman istrinya, di Bintaro, Tangeran Selatan.

"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, dikutip Kompas.com.

3. Sempat pulang ke kampung halaman

Jaksa Fedrik Adhar ketika dirawat memakai ventilator di rumah sakit.
Jaksa Fedrik Adhar ketika dirawat memakai ventilator di rumah sakit. (Tribun Sumsel)

Sebelum meninggal dunia, Fedrik Adhar sempat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan karena ada urusan keluarga.

Hal ini diketahui dari keterangan Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja mendiang saat bertugas di Kejari Muaraenim.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami mendengar berita duka ini, Fedrik meninggal dunia,"katanya.

Kepulangan Fedrik Adhar ke Baturaja juga dibenarkan sang ibunda, Darmawati.

Pertemuan terakhir Darmawati dengan Fedrik Adhar terjadi saat perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 lalu.

Saat itu, Fedrik Adhar mengajak serta sang istri dan mertuanya pulang ke Baturaja.

Ada sekitar 10 hari Fedrik pulang ke kampung halamannya.

4. Ucapan duka dari KPK dan Novel Baswedan

Mengetahui kabar duka itu, Novel Baswedan turut berbelasungkawa.

"Turut berduka cita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews.com.

Pun halnya dengan KPK yang ikut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar.

"Kami turut berduka cita. Semoga amal baiknya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa dan diampuni atas segala kesalahannya," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat

5. Rekam Jejak

Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan saat menangani kasus Novel Baswedan.

Jaksa Fedrik Adhar dan tim menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.

Fedrik Adhar adalah salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjabat sebagai jaksa pratama.

Ia mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.

Selain kasus Novel Baswedan, Jaksa Fedrik Adhar juga pernah menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga artis Zul Zivilia.

Dalam kasus Ahok, Jaksa Fedrik Adhar masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini berujung pada vonis dua tahun terhadap Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama Pertamina itu.

Mendiang juga pernah menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.

Namun, saat vonis hakim, penyanyi lagu “Aishiteru” ini dihukum selama 18 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Ilham Rian Pratama, Igman Ibrahim, Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni, Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Meninggalnya Fedrik Adhar, Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan: Disebut Akibat Covid-19

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/18/5-fakta-meninggalnya-fedrik-adhar-jaksa-dalam-sidang-novel-baswedan-disebut-akibat-covid-19?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved