Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Daerah

Pimpin Upacara, Bupati Depri Pontoh Ingatkan Tetap Disiplin Protokol Covid-19

Depri Pontoh memimpin upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75, bertempat dihalaman kantor Bupati Bolmut, Senin (17/8/2020).

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
Mejer Lumantow/Tribun Manado
Pimpin Upacara, Bupati Depri Pontoh Ingatkan Tetap Disiplin Protokol Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Bupati Bolaang Mongondow Utara ( Bolmut) Depri Pontoh memimpin upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75, bertempat dihalaman kantor Bupati Bolmut, Senin (17/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan pelaksanaan upacara dalam memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI berbeda dari biasanya.

“Ada yang berbeda dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75 ditahun ini, kita memaknai dan menggelar upacara bendera dengan situasi berbeda karena pandemi Covid-19,” ungkap Bupati Depri Pontoh saat menjadi Inspektur Upacara (Irup).

Kendati demikian, Bupati menyebut perayaan tahun ini tidak mengurangi makna dalam menghayati Hari Kemerdekaan Indonesia.

“Kita bersyukur, karena kita bisa bersama memaknai HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini akan menjadi sejarah baru pastinya, dengan tetap mengedepankan Protokol covid-19," tuturnya.

Bupati berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, agar nanti pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan tahun depan bisa digelar seperti biasanya.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, tentunya butuh peran dan upaya kita bersama dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19, salah satu hal terpenting tetap mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Depri Pontoh menyampaikan terkait Launching Empat Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bolmut yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

"Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan oleh UPTD Air minum daerah, dalam mengoptimalkan kegiatan Pelayanan Air minum Kepada Masyarakat, maka Perlu Di buat Peratuaran Daerah Yang Mengatur tentang tarif Air Minum," jelas Bupati.

Kedua, Lanjut Bupati, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum.

"Adapun jenis retribusi Jasa Umum yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir umum, dan sejumlah retribusi lain sesuatu yang ada dalam Perda," papar Bupati

Ketiga, Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi daerah yang termaksud Golongan Rertribusi Jasa Usaha

"Dan terakhir yang kempat yaitu Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan kedua atas Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu," tutup Bupati Depri Pontoh.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Bentangan Bendera Merah Putih Hiasi Pasir Timbul Pulau Nain Sehari sebelum HUT ke-75 RI

Masih Ingat Didi Mahardhika Soekarno? Kini Tekuni Dunia Musik, Lihat Videonya Kala Menabuh Drum

Nasib Pilu Balita 3 Tahun, Ayahnya Tewas Dibunuh Sang Ibu, Pelaku Berhasil Rampas Pisau Korban

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved