Sosialisasikan Perda Retribusi Daerah, Ini Penjelasan Wabup Amin Lasena
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi penerapan Perda Tentang Retribus Daerah
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Retribusi Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena mengatakan kebijakan tentang penetapan retribusi daerah ini sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan PAD serta menambah nilai kontribusi terhadap pembagunan daerah yang lebih baik.
"Jadi Retribusi daerah ini nanti merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelengara pemerintah daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang lebih luas, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," jelas Lasena Kepada Tribun Manado, Sabtu (15/8/2020).
Dikatakan Lasena, tahun 2020 ini, ada 4 Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah di sahkan dan akan segera diberlakukan di Kabupaten Bolmut diantarnya:
Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Yang Dimaksud Dalam Peraturan Daerah ini Adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum Yang Dilakukan Oleh UPTD Air minum Daerah.
Dalam Mengoptimalkan Kegiatan Pelayanan Air minum Kepada Masyarakat, Maka Perlu Di buat Peratuaran Daerah Yang Mengatur Tentang Tarif Air Minum.
Kedua, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa umum. adapun Jenis Retribusi Jasa Umum yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir umum, dan sejumlah retribusi lain sesuatu yang ada dalam Perda.
Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perbuhan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi Daerah Yang Termaksud Golongan Rertribusi Jasa Usaha
Kempat, Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rertribusi Perizinan Tertentu.
"Nah, keempat Peraturan Daerah ini, mulai di Sosialisasikan Sejak Tanggal 1 Agustus 2020, Dan Direncanakan akan di Berlakukan Pada tanggal 1 september 2020," tutup Lasena. (Mjr).
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wabup-bolmut-amin-lasena.jpg)