Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Diduga Turut Terima Uang Sebesar 20 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

Editor: Frandi Piring
Dok. Divhubinter Polri
Irjen Pol Napoleon Bonaparte, perwira tinggi Polri yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).

Salah satu perwira tinggi Jenderal bintang dua itu diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu dolar AS atau sekitar Rp 298.000.000 juta (dalam angka rupiah saat ini) yang diterima dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (RMOL.ID)

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.

"Untuk penetapan tersangka, ada dua selaku pemberi dan selaku penerima. Pemberi ini kita menetapkan tersangka JST kedua saudara TS. Kedua penerima itu,

yang kita tetapkan sebagai tersangka adalah PU (Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo), kemudian kedua adalah NB," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa total 19 orang sebagai saksi. Kemudian, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Ada 19 yang kita periksa, ada ahli siber dan inafis.

"Barang bukti ada uang 20 ribu USD. Ada surat jalan, laptop dan rekaman CCTV," kata Argo.

Buron Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.
Buron Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam. (KOMPAS TV)

Dalam kasus ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved