Update Virus Corona Bolsel
Pemerintah Mulai Susun Perbup, Warga Bolsel tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi
Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bakal mengeluarkan Peraturan Bupati mengenai sanksi tak menggunakan masker
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub), mengenai sanksi tak menggunakan masker.
Hal ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.
"Jadi Perbubnya akan kita susun," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Bolsel, M Arvan Ohy, Jumat (14/8/2020).
• BREAKING NEWS: Kursi Kosong Warnai Paripurna DPRD Bitung Mendengar Pidato Presiden RI
• Hari ini, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Dilanjutkannya, Pemda Bolsel sendiri sementara melakukan penyusunan peraturan kepala daerah terkait dengan sanksi-sanksi yang melanggar atau tidak menggunakan masker.
"Kita juga melihat kondisi di Bolsel masih hijau. Dan hal ini, nantinya bisa mencegah peningkatan angka Covid-19," pungkasnya.
Ia mengaku masih belum memutuskan sanksi apa yang bakal dikenakan pada warga yang tak memakai masker.
"Belum kami putuskan, masih akan dibahas terlebih dulu," tegasnya. (Nie)
• Gubernur Olly Dondokambey Hadiri Seremoni Topping Off Rumah Sakit Mata Sulut
• Dua Paskibraka Cantik Ini Bertugas Kembali, Annisa: Doakan Kami
• Viral Video Pedagang Wanita Marah Istri Wakapolda, Langsung Nangis Dengar Ancaman Balasannya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: