Jhony Duduk Lemas di Samping Jasad Istri Usai Membunuhnya, 3 Anak Saksikan Ibu Mereka Ditebas Parang
Ketiga anak ini melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana sang ayah dengan tega menebas ibunya berkali-kali hingga tewas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang istri dibunuh suaminya di depan tiga anaknya.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/8/2020).
Pelaku adalah Jhony Taosu, warga Desa Oe'ekam, Kecamatan Noebeba.
Mirisnya lagi, suami bunuh istri ini dilakukan di depan tiga orang anak kandungnya.
Saat ini polisi sudah mengamankan Jhony Taosu.
Jhony menghabisi nyawa istrinya, Asnat Tenis, dengan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, peristiwa suami bunuh istri terjadi pada Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Awalnya, pelaku beserta korban dan ketiga anaknya berangkat ke sumur Oenunu untuk menimbah air dan mencuci.
Namun setibanya di sumur tersebut, korban sempat menyuruh suaminya agar pergi ke kebun untuk membersihkan kebun. Namun Jhony tidak mau.
Karena Jhony tidak mau menuruti permintaan istrinya, korban pun memarahi pelaku secara terus menerus.
Mendengar sang istri yang terus memarahinya dan menyuruhnya ke kebun, pelaku menjadi gelap mata dan langsung menyerang korban dengan sebilah parang secara berulang-ulang pada wajah, tubuh, dan kedua kaki hingga korban meninggal dunia.
"Dari rumah ini pelaku memang sudah membawa parang, namun tidak mau pergi ke kebun untuk membersihkan kebun. Hal inilah yang membuat korban marah. Karena terus dimarahi korban, pelaku gelap mata dan menghabisi korban dengan sebilah parang," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.

Tim Buser Polres TTS sedang mengamankan pelaku pembunuhan, Jhony Taosu (DOKUMEN POLRES TTS)
Melihat korban sudah tergeletak di tanah dan tak sadarkan diri lagi, lanjut Hendricka, pelaku langsung membuang parangnya ke semak belukar yang berada di dekat sumur.
Melihat sang ayah membuang parang, ketiga anak korban langsung mengambil parang tersebut dan mengamankannya ke rumah guna melaporkan aksi sadis sang ayah.
"Usai menghabisi nyawa korban, pelaku sempat membuang parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban namun berhasil diamankan anak-anak korban dan dibawa kepada keluarga korban," jelasnya.
Keluarga korban yang mendapat laporan dari anak-anaknya, langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres TTS, Hendricka memimpin langsung anggotanya untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Sejauh ini motifnya karena pelaku emosi terus dimarahin korban," terangnya.
Disaksikan Ketiga Anaknya dan Dilaporkan ke Kakeknya
Tiga anak pasangan Jhony dan Asnat, yaitu FT, HT, dan MT menyaksikan aksi sadis yang dilakukan ayahnya terhadap ibu mereka tersebut.
Ketiga anak ini melihat dengan mata kepala sendiri, bagaimana sang ayah dengan tega menebas ibunya berkali-kali hingga tewas.
Usai membunuh istrinya, Jhony pun membuang parang yang digunakannya ke semak-semak, lalu duduk terkulai disamping jasad istrinya.

Jenazah korban, Asnat Tenis sedang disemayamkan di rumah duka Kabupaten TTS (POS-KUPANG.COM/POLRES TTS)
Sambil menangis dan ketakutan, ketiganya melaporkan kepada sang kakek jika ibu mereka telah dihabisi sang ayah dengan menggunakan parang.
"Saya kaget lihat cucu saya datang ke rumah bawa parang yang sudah penuh dengan darah. Dengan terbata-bata sambil menangis mereka melaporkan kalau sang ibu sudah mati dibunuh ayah mereka di sumur oenunu," ungkap Abi ketika ditemui Pos-Kupang.com di rumah duka, Kamis (13/8/2020) siang.
Usai menghabisi nyawa sang istri, lanjut Abi, pelaku tidak melarikan diri.
Jhony duduk menjaga jenazah sang istri di lokasi kejadian. Saat diamankan masyarakat dan aparat desa, pelaku pun tak melawan.
"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK (POS-KUPANG.COM/Dion Kota)
Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu, pelaku suami bunuh istri sendiri, Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.

Ayah Asnat Tenis, Abi Melek Tenis ( 77). (kaos leher bundar) (POS-KUPANG.COM/POLRES TTS)
Dari hasil visum disimpulkan jika korban meningggal dunia akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
(Pos-Kupang.com/Dion Kota)
Artikel telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul:KRONOLOGI Lengkap Suami Bunuh Istri, Usai Tikam Istri, Jhony Duduk Terkulai Lemas Jaga Jasad Istri