Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ibu Ningsih Berapi-api, Balas Sang Anak Rully Wijayanto yang Menggugat Dirinya: Bayar Air Susu Saya

Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Kompas.com/Idham Khalid/ANTARA/SC
Kasus sengketa warisan, Rully Wijayanto dengan ibunya, Praya Tiningsih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Amarah Praya Tiningsih atau ibu Ningsih (52) kepada sang anak, Rully Wijayanto yang di mana menggugat ibunya karena perselisihan sengketa warisan keluarga.

Rully diketahui nekat menggugat ibunya, gara-gara dilarang merenovasi rumah.

Akhirnya, perselisihan dibawa ke ranah hukum oleh sang anak.

Tak mau kalah, Ibu Ningsih mau malewan gugatan sang anak. Ia bahkan meminta Rully untuk balas budi dengan emosi yang berapi-api.

Kini, Ibu Ningsih pun menolak sejumlah konsep perdamaian yang ditawarkan anaknya Rully Wijayanto soal gugatan warisan.

Ada empat poin perdamaian yang ditawarkan Rully, saat sidang keempat di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Salah satunya agar harta warisan tetap dibagi.

Suasana sidang kasus warisan Praya Tiningsih (52) dan anaknya, Rully Wijayanto.
Suasana sidang kasus warisan Praya Tiningsih (52) dan anaknya, Rully Wijayanto. (Kompas.com/Idham Khalid)

Warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Tiningsih mengatakan, permintaan tersebut melanggar wasiat almarhum suaminya yang meminta agar warisan tidak boleh dibagi.

Saking kesalnya, Tiningsih mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi usai persidangan, Kamis.

Sedangkan Rully kekeh terhadap permintaannya. Dia menilai dengan pembagian harta warisan, akan jelas hak-hak setiap orang.

Rully juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Praya Tiningsih (52), ibu yang digugat anaknya, Rully Wijayanto.
Praya Tiningsih (52), ibu yang digugat anaknya, Rully Wijayanto. (Kompas.com/Idham Khalid)

Sebelumnya diberitakan, Praya Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ningsih sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Ibu Ningsih Hanya Bisa Menangis Setelah Digugat Anaknya

Praya Tiningsih (52) hanya bisa menangis karena digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

Gugatan tersebut dilayangkan Rully terkait harta warisan almarhum suami Tiningsih, Asroni Husnan yang meninggal pada (29/8/2019).

Ditemui di kediamannya, Ibu Ningsih mengatakan, pada Kamis (30/4/2020), dia sedang duduk di teras rumah bersama anaknya, Rina Aprianti (24).

Tiba-tiba mereka mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya atas gugatan Rully.

Ningsih awalnya mengira bahwa surat tersebut berasal dari Pegadaian.

Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur.
Ibu Ningsih yang digugat anaknya gara-gara harta warisan. Dilarang membuat dapur. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih sambil menangis, Sabtu (8/8/2020).

Rully menggugat tanah seluas 4,2 are yang di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.

Dikonfirmasi terpisah, Rully Wijayanto menyampaikan, persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020)

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

Namun, kata dia, ayahnya juga berpesan jika harta tersebut ingin dibagikan, harus dilakukan secara hukum Islam.

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

Rully Wijayanto saat dimediasi soal gugatannya kepada ibunya, Praya Tiningsih.
Rully Wijayanto saat dimediasi soal gugatannya kepada ibunya, Praya Tiningsih. (Kompas.com/Idham Khalid)

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

(Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Tautan: https://regional.kompas.com/read/2020/08/14/08014321/ibu-yang-digugat-anaknya-soal-warisan-saya-capek-jadi-ibu-dia-harus-bayar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved