Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Kesehatan

Mengapa Perokok Berisiko Tinggi Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Dokter Paru

"Covid-19 lebih berisiko menyerang bagi yang punya penyakit komorbid, disini rokok meningkatkan penyakit komorbid lebih banyak" ujarnya.

Tayang:
Banjarmasin Post
Stop Merokok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengapa perokok disebut-sebut berisiko tinggi terpapar Covid-19?

Seorang dokter spesialis paru mengungkap empat alasan perokok sangat rentan terinfeksi virus corona.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video di kanal YouTube BNPB.

Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR, FISR, menjelaskan soal anggapan ini.

"Bisa dilihat dari studi yang ada, bahwa seorang perokok terinfeksi Covid-19 sebesar 2 hingga 5 kali lebih tinggi" ujarnya.

Dokter Agus menjelaskan ada 4 hal yang membuat perokok lebih berisiko.

"Pertama karena seorang perokok jumlah reseptor ace2 lebih banyak, ini adalah tempat duduknya virus Sars Cov 2" jelasnya.

"Jadi ini sudah ada studinya dan sudah terbukti berdasar data pemeriksaan patologi darI jaringan seorang perokok" tambahnya. 

Kedua adalah asap rokok terbukti menurunkan sistem imunitas terutama saluran napas.

"Ini karena bahan di asap rokok terbukti menggangu proses migrasi sel imunitas tubuh ketika melawan infeksi" ungkap Agus.

Poin ketiga adalah berhubungan dengan komorbiditas.

"Covid-19 lebih berisiko menyerang bagi yang punya penyakit komorbid, disini rokok meningkatkan penyakit komorbid lebih banyak" ujarnya.

Kemudian alasan keempat adalah karena kebiasaan perokok yang memegang rokok berulang-ulang.

"Ini yang membuat transmisi, karena tidak tau tangan dalam kondisi bersih atau tidak" jelasnya.

Sementara itu Ketua Forum Jogja Sehat Tanpa Tembakau/JSTT, Prof. Dra. RA. Yayi Suryo Prabandari, M.Si., Ph.D.,  menambahkan risiko lain soal pendistribusian rokok yang memiliki risiko penularan.

"Rokok yang dipajang di toko kan melalui beberapa tangan, jadi perlu diperhatikan juga" jelasnya.

Langkah Menghindari Penularan Covid-19 di Kantor

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran.

Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta. 

Masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol Kesehatan dengan serius.

Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai, karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah. 

Berikut langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan COVID-19 di ruang publik, yang dikutip dari Covid19.go.id:

1. Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH)

2. Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor)

3. Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4. Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia

5. Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar

6. Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan

7. Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas

8. Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan

9. Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala

10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik

11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor

12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian

13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor

14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

(Tribunsolo.com/Naufal Hanif Putra Aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Perokok Ternyata Lebih Rentan Terpapar COVID-19, Dokter Paru Beberkan 4 Alasannya

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved