Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Fakta Baru, Sikap Jaksa Pinangki Usai Ditangkap Polisi, Dugaan Ada Pelaku Lain akan Segera Ditangkap

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Polisi selidiki pelaku lain.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto Antara/Tangkap layar Youtube Surya.co.id
Fakta Baru kasus Djoko Tjandra, keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sederet fakta baru kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangkap dan ditahan karena diduga terima suap dari Djoko Tjandra sebanyak Rp 7 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berusaha mengungkap fakta atas keterlibatan Jaksa Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra selama masih buron.

Kejagung ingin memastikan apakah ada jaksa lain yang terlibat kasus tersebut atau tidak.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra.

Jaksa Cantik Pinangki Diduga Terima Gratifikasi 500 Ribu Dollas AS, Gemar Plesiran & Operasi Plastik

Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki, Suka Plesiran Hingga Operasi Plastik di Amerika, Berapa Biayanya?

Berstatus Tersangka, Jaksa Cantik Pinangki Sirna Malasari Kini Ditahan di Rutan Salemba

Pelaku resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar.

Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak melakukan perlawanan saat ditangkap atas kasus dugaan korupsi di kediamannya.

"Prosesi penangkapan berjalan baik dan kooperatif," kata Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8).

Dia mengatakan, Jaksa Pinangki sempat dibawa ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan.

Potret Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari
Potret Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari (Foto Kolase: Istimewa via TribunTimu.com/ Twitter @Indonesia Project)

Usai diperiksa, Pinangki langsung dijebloskan sementara di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan nantinya Jaksa Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu jika pemeriksaan yang dilakukan penyidik dirasakan telah cukup.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan
Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan (Inews.id)

Selidiki Pelaku Lain

Kejaksaan Agung juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari Setiyono.

Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka.

Penyidik akan mendalami apakah Jaksa Pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.

"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditangkap.

"Kami berharap siapapun yang terlibat kasus ini bisa segera ditangkap," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8).

Dia mengatakan ketegasan, Kejaksaan Agung dalam menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka juga membuktikan bahwa Korps Adhyaksa terus melakukan reformasi internal.

Oleh karenanya, politikus Gerindra itu juga mengapresiasi aksi Kejaksaan Agung tersebut.

"Ibarat membersihkan ruangan diperlukan sapu yang bersih, menegakkan hukum juga harus dengan aparat yang bersih," kata dia.

"Kami semakin yakin bahwa Jaksa Agung dan jajarannya serius sekali dalam mengungkap kasus tersebut," imbuh Habiburokhman. (igman/vincentius/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul FAKTA TERBARU Jaksa Pinangki Setelah Ditangkap Terima Suap Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, https://surabaya.tribunnews.com/2020/08/12/fakta-terbaru-jaksa-pinangki-setelahditangkap-terima-suap-djoko-tjandra-rp-7-miliar?page=all 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved