Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Kota Manado Kembali Panggil Ulyas Taha

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado terus bekerja dan akan memeriksa ASN yang akan maju sebagai kandidat kepala daerah

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fistel Mukuan
Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, sebagai pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota Manado terus bekerja dan akan memeriksa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju sebagai kandidat kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda ketika dihubungi mengatakan, kemarin telah memeriksa ibu Julyeta Paulina Amelia Runtuwene (JPAR).

Ternyata tidak hanya JPAR, yang dipanggil Bawaslu terkait pencalonan di Pilkada kota Manado yang akan mencalonkan diri.

BREAKING NEWS: Gubernur Ajukan Kebijakan Umum Anggaran 2021, Proyeksi Pendapatan Rp 3,7 T

"Sampai hari ini baru dua yang dipanggil Bawaslu kota Manado, yang pertama ibu JPAR yang diperiksa kemarin dan sebentar pada pukul 10.00 Wita bapak Ulyas Taha," ucap Kawinda, Kamis (13/8/2020).

Pemanggilan Bawaslu dikarenakan sudah terlihat ada baliho sebagai bakal calon yang terpasang tapi masih sebagai ASN.

Seperti diketahui sebagai ASN, jika nantinya akan mencalonkan diri sebagai kandidat bakal calon harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Sebagaimana Ketentuan soal kewajiban ASN mengundurkan diri dari jabatannya ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.(fis)

DPRD Sulut Apresiasi Mendikbud Kurangi UKT Mahasiswa PPDS, Nantikan Putusan Rektor Unsrat

Kunjungi Kemenag Boltim, Wakapolres Minta Pembinaan Mental untuk Anggota Polres

Seperti ini Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 di Pelabuhan Tahuna Sangihe

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved