Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji 600 Ribu

Untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Skema Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Editor: Rizali Posumah
Int/kolase ist
Ilustrasi - Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu pe bulan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan September hingga Desember 2020. Subsidi gaji akan diberikan setiap 2 bulan sekali. 

Artinya dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat pekerja yang menerima subsidi ini  adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran yang dilakukan sebanyak 2 kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga. Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Skema pemberian bantuan upah Rp 600.000 per bulan

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.

Sementara, BPJAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja Senin (10/8/2020). 

Nantinya, data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK. 

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Wali Kota Dimaki-maki Pedagang Kaki Lima karena Peringatkan Mereka Berjualan di Trotoar

SOAL & JAWABAN LENGKAP TVRI SMA/SMK Senin 10 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Mendagri Tito Karnavian: Kita Melihat Herd Immunity, Tidak Kita Inginkan Skenario Itu

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/ini-skema-subsidi-gaji-rp-600000-per-bulan-untuk-karyawan-gaji-di-bawah-rp-5-juta

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved