Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anita Kolopaking

Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ditolak Karena Status Sudah Tersangka

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Anita telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra

Editor: Rizali Posumah
Internet/via katta.id
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. 

Seperti diberitakan, buronan selama 11 tahun itu mendapat layanan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Secara teknis, petugas kelurahan tidak tahu bahwa Joko Tjandra sama dengan Djoko Tjandra , buronan Kejagung.

“Kemendagri sudah menerima data DPO dari Kejagung. Data DPO seluruh Indonesia,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020). “Data itu nanti dimasukkan ke database kependudukan,” imbuhnya.

Ke depan, Kejaksaan Agung akan secara rutin menyetorkan data DPO kepada Dukcapil Kemendagri.

Data DPO tersebut kemudian diteruskan ke Dukcapil di daerah. Sehingga, jika ada buronan yang mengajukan permohonan layanan data kependudukan bisa segera diidentifikasi.

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Kemendagri telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait pembaruan pemanfaatan data kependudukan dalam rangka penegakan hukum.

Penandatanganan dilakukan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Menurutnya, kerja sama Kejagung dan Kemendagri bukanlah yang pertama.

Kerja sama telah dilakukan selama tiga tahun dan diperbarui untuk memperpanjang masa kerja sama.

“Pertama kali kerja sama Kejagung dan Kemendagri dilakukan tiga tahun lalu,” ujarnya.

“Ada dinamika yang menjadikan kita meng-adendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” imbuhnya.

“Big data kita sudah 268 juta penduduk di database. Jadi teman-teman kajati kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan,” ujar Zudan dikutip dari Kompas.com.

Selain menggunakan NIK, deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

“Sidik jari juga bisa diggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman e-KTP,” tuturnya.

Metode ketiga adalah penggunaan face recognition (identifikasi lewat pemindaian gambar digital). Metode ini digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan di DPO.

“Dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database. Selama 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan,” kata Zudan. (*)

2 Anggota Tim Atletico Madrid Positif Covid-19 Jelang Duel Perempat Final Liga Champions

SOAL & JAWABAN TVRI SD Kelas 4-6 Senin 10 Agustus 2020, Belajar dari Rumah

Paulo Dybala: Terima Kasih Banyak untuk Segalanya Mister

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengacara Djoko Tjandra Sulit Mendapat Perlindungan karena Telah Jadi Tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved