Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Anita Kolopaking

Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ditolak Karena Status Sudah Tersangka

Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Anita telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra

Editor: Rizali Posumah
Internet/via katta.id
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. 

 Setelah melobi ke sejumlah pejabat, Djoko Tjandra berhasil menjalankan perannya sehingga dana Rp 904 miliar mengucur dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Bali dan PT Era Giat. Rinciannya, Rp 358 miliar ke Bank Bali dan Rp 546 miliar ke PT Era Giat.

Di kemudian hari, ditemukan adanya tindak pidana pada pengucuran dana dari BI tersebut. Djoko Tjandra pun jadi terdakwa. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan bebas terhadap Djoko Tjandra.

Pada tahun 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus Djoko Tjandra. Hasilnya, pada 11 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menerima PK tersebut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta harus membayar Rp 15 juta. MA juga memerintahkan uang Rp 546,166 miliar milik Djoko Tjandra di Bank Bali, dirampas untuk negara.

Namun, putusan itu tak bisa dieksekusi. Musababnya, Djoko Tjandra telah meninggalkan Indonesia sehari sebelum MA mengeluarkan putusan. Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009 dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Papua Nugini.

Belakangan, Djoko Tjandra dikabarkan telah jadi warga negara Papua Nugini.

Urus e-KTP

Namun, di tengah pandemi Covid-19, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakit urusan PK tersebut, Djoko menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacaranya.

Selain mengurus PK, Djoko Tjandra juga mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Saat Djoko kabur tahun 2009, Indonesia belum menerapkan e-KTP. Djoko yang menggunakan nama Joko Tjandra, berhasil mendapatkan e-KTP.

Selesai urusan PK dan e-KTP, Djoko terbang ke Pontianak untuk kemudian ke Malaysia. Untuk memuluskan perjalanan, Djoko membawa surat jalan yang diteken Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Fakta Djoko Tjandra yang berstatus buronan berhasil mengurus e-KTP membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat untuk memperbarui kerja sama.

Berdasar perjanjian kerja sama terbaru, Kejagung bakal rutin menyetor data buronan ke Kemendagri untuk dimasukkan ke database kependudukan.

Berbekal data dari Kejagung, petugas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) bisa melakukan deteksi awal ketika ada buronan yang mengurus dokumen kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendari, Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan, pihaknya akan memasukkan nama-nama pada daftar pencarian orang (DPO) ke dalam database kependudukan.

Menurut Zudan, hal ini untuk mencegah pelaku kejahatan menyalahgunakan data kependudukan seperti yang dilakukan Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved