Kasus Anita Kolopaking
Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ditolak Karena Status Sudah Tersangka
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Anita telah berstatus tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, yakni Anika Kolopaking mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun LPSK mengisyaratkan akan menolak pengajuan perlindungan yang diminta Anita Kolopaking.
Pasalnya, menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Anita telah berstatus sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 untuk terpidana Djoko Tjandra saat menjadi buron.
"Kalau status tersangka sudah pasti akan ditolak. Tapi tergantung apakah dari Biro Penelaahan Permohonan sudah selesai penelaahannya," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).
Namun demikian, pengajuan tersebut akan tetap dibahas LPSK pada rapat paripurna pada Senin (10/8/2020).
Menurut Hasto, rapat itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh LPSK setiap pekan.
Nantinya, tujuh pimpinan LPSK akan menilai pengajuan permohonan perlindungan tersebut.
Pada rapat rutin tersebut, LPSK juga akan memutuskan pengajuan perlindungan dari para pemohon lainnya. "Setiap Senin memang LPSK melakukan rapat paripurna. Nanti akan dibahas," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra saat masih buron.
Polisi juga telah menahan Anita terhitung sejak Sabtu (8/8/2020). Wanita pengacara itu ditahan setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat siang hingga Sabtu dini hari.
Berawal dari kasus hak tagih
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar, tahun 1998.
Kasus ini bermula ketika Djoko Tjandra yang mengusung bendera PT Era Giat Prima mengambil alih hak tagih Bank Bali.
Djoko menagih ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim senilai Rp 508 miliar dan Rp 200 miliar dari Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan.
Saat itu, BDNI dan BUN masuk dalam program Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).